PenaKu.ID – Joni (51) selaku anggota Linmas Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (15/05/24) sekitar pukul 17.05 WIB menggagallkan transaksi narkoba jenis sabu.
Inforormasi yang berhasil dihimpuun bahwa transaksi narkoba jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara disimpan di bawah sebuah pohon.
Linmas atau Perlindungan Masyarakat Desa Nanggalamekar Joni menjelaskan, mengetahui adanya narkoba yang disimpan di bawah pohon, di Kampung Santiong (Pemakaman tiong hoa) itu atas adanya laporan dari masyarakat karena masyarakat curiga ada orang tak dikenal menyimpan benda kemudian difoto pakai HP.
“Curiga barang kecil disimpan di bawah pohon kemudian difoto maka warga langsung melapor pada Linmas,” ujar Linmas Joni.
Mendengar hal itu, Joni langsung bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), setelah dilihat menang benar bahwa ada benda kecil di simpan di bawah pohon, namun ia belum berani mengambilnya. Tak lama berselang ada empat orang yang datang menuju tempat yang mana barang itu disimpan dan ada pula yang mengaku-ngaku anggota.
Tentu saja hal itu semakin mencurigakan Joni. Maka, pihaknya mengumpulkan anggota perlindungan masyarakat sebanyak 15 orang dan langsung melaporkannya kepada Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Nanggalamekar.
Kades Apresiasi Kinerja Linmas
Karena bhabinkamtibmas sedang sakit, maka tak lama Babinsa, Kepala Desa Nanggalamekar beserta aparatnya datang ke tempat ditemukannya benda dengan kemasan plastik berbentuk permen dan langsung diambil juga diamankan di kantor desa.
“Tiga puluh menit setelah disimpan sempat ada dua orang naik motor datang ke lokasi namun berpura-pura salah jalan dan setelah linmas datang, datang lagi dua orang naik motor sambil ngaku anggota Brimob, namun saat didesak ngelantur,” ucap Joni.
Sementara itu, Kepala Desa Nanggalamekar Hilman membenarkan bahwa Joni beserta belasan orang anggota linmas lainnya yang disaksikan babinsa dan perangkat desa mengamankan narkoba jenis sabu dan mengetahui sabu itu setelah kemasannya dibuka.
Setelah hal itu jelas barang terlarang, maka pihaknya langsung melaporkannya kepada Polsek Ciranjang dan tak lama dua orang anggota polsek mengamankan barang terlarang tersebut dan sekaligus untuk dilakukan penyelidikan.
“Kami ucapkan terima kasih pada babinsa, aparat desa, RT/RW dan masyarakat khusunya pada Pak Joni beserta linmas lainnya yang telah mampu menggagalkan transaksi narkoba,” pungkasnya.
***