PenaKu.ID – Petugas Gabungan TNI dan Polri dari Koramil 0404/Rengesdengklok dan Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan seorang penjual obat keras jenis eximer dan tramadol pada Jumat (17/5/2024) sore.
Tersangka berinisial NW (42), seorang ibu rumah tangga, diamankan di kediamannya di Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 508 butir obat tramadol dan 979 butir obat eximer.
Menurut Danramil Rengasdengklok, Kapten Arh Ramin Nurmansyah, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penjualan obat keras di rumah ibu rumah tangga tersebut.
Petugas Babinsa Serma Karna kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan informasi penjualan obat eximer dan tramadol tersebut.
“Setelah dipastikan, kami langsung melakukan penangkapan bersama anggota Polsek Rengasdengklok dan aparat desa,” ujar Kapten Ramin melalui keterangan resmi, Sabtu (18/5/24).
Penangkapan ibu rumah tangga yang menjual eximer dan tramadol serta penyitaan barang bukti dilakukan dengan aman dan kondusif. Saat ini, ibu rumah tanggga tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras ilegal. Obat-obatan tersebut dapat membahayakan kesehatan bahkan berakibat fatal jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
Berikut beberapa tips untuk menghindari peredaran obat keras ilegal:
- Belilah obat hanya di apotek resmi dan terpercaya.
- Perhatikan kemasan obat dan pastikan memiliki izin edar dari BPOM.
- Konsultasikan dengan dokter atau apoteker sebelum membeli obat, terutama obat keras.
- Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari penyalahgunaan obat keras,” tandas Ramin.
***