Bandung, LabakiNews.id –
Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil amankan pelaku kasus pencabulan terhadap anak tiriya.
Tersangka berinisial YS (62 th) dan Korban berinisial WR (27 th),
aksi bejat YS terbongkar setelah TN, ibu kandung korban WR (27) melapor ke Unit PPA, sebelumnya TN memergoki YS yang sedang asyik mencabuli WR, sontak seketika itu TN marah dan segera ambil tindakan hukum.
WR mengalami keterbalakangan mental, dengan gangguan penyakit skizofrenia.
Setelah menerima laporan TN, anggota satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap YS di rumahnya.
“Kepada penyidik, YS mengaku telah mencabuli anak tirinya WR sejak 2012. Namun persetubuhan baru dilakukan dua kali,” kata kasat reskrim Polrestabes Bandung.
korban WR mengalami keterbelakangan mental sejak kecil. Kondisi itu justru dimanfaatkan YS untuk melakukan aksi bejat terhadap korban.
Tersangka YS dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 286 KUHP, akibat perbuatannya Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Saat ini proses sidik di Satreskrim Polrestabes Bandung.
( tds )