Seminar Nasional “Kekayaan Intelektual Sebagai Aset Bisnis Digital dan Jaminan Kredit: Implementasi PP No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif” di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Kota Bandung, Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran (Unpad) mengusulkan pembentukan proyek percontohan terkait dengan implementasi hak kekayaan imtelektual (HKI) sebagai aset bisnis digital dan jaminan kredit atau agunan dari perbankan.
“Diharapkan di sini ada sebuah pilot project, antara pihak pemerintah yang di-back up juga dengan pihak asuransi atau notaris dan lain-lain.
Untuk membuat pilot project yang intinya tentang penjaminan kekayaan intelektual,” kata Ketua Ikano Unpad Dr Ranti Fauza Mayana, pada Seminar Nasional “Kekayaan Intelektual Sebagai Aset Bisnis Digital dan Jaminan Kredit: Implementasi PP No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif” di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Kota Bandung, Kamis.
Ranti menuturkan penandatanganan PP Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu merupakan sebuah terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memiliki kekayaan intelektual, pada bidang usahanya.
Terlebih, kata dia, dalam pelaksanaannya, pelaku ekonomi kreatif sering kali mengalami beberapa kendala terkait keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas.
Ia mengatakan melalui PP Ekonomi Kreatif Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis Kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.
Kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia akan menghasilkan suatu produk atau karya yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dikomersialisasikan.
“Nilai ekonomi yang terkandung dalam KI (kekayaan intelektual) inilah yang menjadikannya sebagai aset yang berharga yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang,” kata dia.
Lebih lanjut Ranti mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian fasilitas pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif, tidak terlepas dari peran pemangku kepentingan sentral baik itu notaris, industri perbankan, mau pun Kementerian dan/atau lembaga terkait.
“Jadi industri perbankan sebagai lembaga intermediary berfungsi untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit,” kata dia.
Seminar Nasional, Ketua Ikano: Sektor Perbankan Harus Dapat Tingkatkan Ekonomi
menambahkan sektor perbankan sebagai agent of development dituntut untuk selalu dapat menciptakan dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada peningkatan taraf hidup masyarakat.
Termasuk di dalamnya mendukung kebijakan dalam PP Ekonomi Kreatif yang melegitimasi kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang.
Namun perbankan dalam pemberian kredit harus menerapkan penilaian Prinsip 5C yang meliputi Watak (Character), Kemampuan (Capacity), Modal (Capital), Jaminan (Collateral) dan Kondisi Ekonomi (Condition of Economic) sehubungan dengan Manajemen Resiko Perbankan.
“Sehingga perbankan memerlukan adanya regulasi pelaksana yang detail berkenaan dengan prosedur pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” kata dia.
Sementara itu, Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Hj Rina Indiastuti, berharap akademisi Unpad bisa memperkuat sumbangsih dalam bidang kekayaan intelektual khususnya kombinasi antara pengetahuan dengan teknologi.
Sehingga bisa menjadikan Unpad sebagai instansi pendidikan yang dapat menciptakan nilai tambah yang bisa berdampak bagi negara.
**