PenaKu.ID – Pemuda berinisial DAM (31) asal Cibolang, Gunungguruh, Kota Sukabumi,Jawa Barat diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu. DAM diamankan di pinggir jalan di kawasan Jalan Nyomplong Warudoyong Kota Sukabumi.
Saat diamankan pada Kamis (2/05/2024) kemarin, polisi menemukan 39 paket narkoba tersebut siap edar seberat total 16,46 gram. 6 paket barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah bungkus bekas rokok dan 33 paket sabu lainnya disembunyikan di dalam sebuah tote bag.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukannya tersebut.
“Memang betul, pada hari Kamis (2/05/2024) sekira pukul 17.30 WIB, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap terduga pelaku DAM berikut barang bukti 39 paket narkoba jenis sabu seberat total 16,46 gram. 6 paket sabu kami amankan saat mengamankan terduga pelaku di sekitar Jalan Nyomplong, sedangkan 33 paket sabu lainnya kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku yang disimpan atau disembunyikan di dalam sebuah tote bag,” kata Yudi kepada awak media, Sabtu (4/5/2024).
Selain sabu, lanjut dia, polisi mengamankan beberapa barang bukti lainnya, berupa sepotong celana pendek, 1 (satu) unit telepon genggam, 1 (satu) unit timbangan digital, sebuah tote bag dan sebuah lakban warna hitam.
“Saat ini Satres Narkoba masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya, MRA yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Karena hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku DM ini mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yaitu MRA yang telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” bebernya.
Cara Pelaku Menjual Sabu
Adapun modus yang sering dilakukan oleh terduga pelaku sambung Yudi, baik DM maupun MRA saat mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat yang sudah dijanjikan tanpa bertemu dengan terduga pelaku maupun konsumen.
“Saya memastikan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan hukum secara tegas dan profesional terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Dari pengungkapan ini tentunya polisi akan melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, dan terhadap terduga pelaku DM ini kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.
“Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak pernah bermain-main atau mencoba-coba dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Mari kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang bebas dari narkoba sehingga mampu menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat. Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya.
***