PenaRagam

Sekda Riau Diduga Terjerat Korupsi, Gubernur Surati Jaksa

PenaKu.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yana Pranajaya diduga terjerat kasus korupsi dana rutin Pemkab Siak. Hal itu membuat Gubernur Riau, Syamsuar menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amuati untuk mengajukan penangguhan penahan.

Dikatakan Wakil Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution, Gubernur mengirimkan surat lantaran beliau masih dirawat di RSUD Ariffin Ahmad kibat covid-19.

“Pak gub dan kuasa hukum akan melayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan kepada ibu Mia Amiati selaku Kajati,” ujar Wagubri Edy Natar, Kamis (24/12), dikutip riau.siberindo.co.

Menyusul penahanan sekdaprov YP, praktis roda pemerintahan kini diisi oleh wagub Edy Natar, karena sudah 20 hari lebih Gubernur Riau Syamsuar sakit dan dirawat.

“Atifitas dan roda pemerintahan berjalan seperti biasa. Dalam waktu dekat pak gub akan menunjuk pelaksana harian sekdaprov,” ujar wagub.

Lebih jauh wagub mengatakan, pemprov Riau takkan mencampuri proses hukum terhadap sekda, tetapi tetap mengikuti perkembangan kasusnya.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sambil tetap memantau perkembangannya,” kata mantan Danrem 031/Wira Bima ini.

Yan Prana Jaya sendiri akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana rutin Pemkab Siak saat menjabat kepala bappeda.




(Redaksi)

Related Articles

Back to top button