Tutup
Uncategorized

Sekda Provinsi Jabar Ucap: Ormas harus Berbadan Hukum Tanggulangi COVID-19

×

Sekda Provinsi Jabar Ucap: Ormas harus Berbadan Hukum Tanggulangi COVID-19

Sebarkan artikel ini
IMG 20200412 094014
IMG 20200412 094014
Dokumen catatan yang dilingkari Ormas belum berbadan Hukum

PenaKu.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengajak organisasi masyarakat (ormas) untuk bahu-membahu menanggulangi COVID-19.

Meski begitu, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Pemda Provinsi Jabar berkomitmen bekerja sama dengan ormas umum, agama yang berlandaskan pancasila, menjunjung tinggi bhinneka tunggal ika, UUD 45, dan NKRI.

Ketua Divisi Kemitraan dan Penggalangan Bantuan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Dani Ramdan menjelaskan, terteranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar dalam lampiran Surat Ajakan Partisipasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 perihal Partisipasi Penanggulangan COVID-19 merupakan ketidaksengajaan. Ia pun memastikan daftar ormas dalam surat tersebut sudah diperbaiki.

“Ada sedikit kesalahan dalam daftar lampiran ormas dan tidak ada kesengajaan. Kami sudah perbaiki dan juga memastikan bahwa hanya ormas berbadan hukum atau resmi dan sesuai dengan ideologi Pancasila yang dapat ikut serta dalam semua kegiatan Pemda Provinsi Jabar, termasuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19,” kata Dani, Sabtu (11/4/20).

Penanggulangan COVID-19 yang meluas menuntut pendekatan luar biasa. Semua pihak, mulai dari BUMD, mahasiswa, perusahaan swasta, sampai ormas, harus terlibat dengan kendali tertinggi berada di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar.

Maka itu, kata Dani, Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan surat tersebut sebagai ajakan kepada ormas di Jabar, baik keagamaan maupun umum, untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sebagai Divisi Kemitraan dan Penanggulangan Bantuan Masyarakat.

“Masyarakat harus terlibat aktif dalam penanggulangan COVID-19 ini. Sebab, pemerintah tentu akan kesulitan mengendalikan COVID-19 tanpa partisipasi masyarakat,” ucapnya.

Apalagi Pemda Provinsi Jabar saat ini mempraktikan konsep Penthahelix dengan menggandeng lima unsur, yaitu ABCGM (Akademisi, Bisnis, Community, Government, dan Media), dalam setiap proses dan kegiatan pembangunan. Keterlibatan lima unsur ini membuat penanggulangan COVID-19 berjalan efektif dan efisien.

“Di tengah pandemi COVID-19, kolaborasi amat krusial dalam penanggulangan. Semua pihak harus bergerak bersama, terutama dalam hal pencegahan penyebaran virus corona,” katanya.

Atas kesalahan yang terjadi, pihaknya telah menerbitkan surat klarifikasi berupa Ralat Lampiran Surat Sekretariat Daerah tentang Partisipasi Penanggulangan COVID-19 di Jawa Barat no. 900/302/COVID-19 tanggal 11 April 2020.

Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, physical maupun social distancing dan maklumat larangan mudik dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19, apabila semua masyarakatnya disiplin menjalankannya.

“Masalah COVID-19 ini adalah masalah bersama. Bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita semua, membantu, mempercepat penyelesaian masalah COVID-19 ini,” ucap Kang Emil beberapa waktu lalu.

(DP/HMS)