PenaRagam
Trending

Sekarang Masyarakat Bisa Pantau Pembuatan Peraturan dengan E-Perda

PenaKu.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) melaunching aplikasi e-Perda se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, curug, Kota Serang, Banten, Selasa (30/3/2021).

Gubernur Banten Wahidin Halim menyambut baik adanya aplikasi e-Perda ini. Dia berharap aplikasi ini dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

”Baru saja kita launching aplikasi e-perda ini, supaya masyarakat mengetahui serta semoga bisa dirasakan oleh masyarakat Banten, Level khususnya dan umumnya untuk masyarakat Indonesia,” ujar Wahidin usai peluncuran aplikasi e-Perda.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah.

Baca Juga:

Aplikasi e-perda ini merupakan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

“E-perda merupakan instrumen yang dipakai oleh pemerintah, agar publik mengetahui sehingga proses penyusunan perda antara pemerintah pusat beserta jajaran berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel,” kata Akmal

Ia mengatakan dengan aplikasi e-Perda ini, masyarakat diberikan ruang untuk melakukan review terhadap konten dan proses pembentukan produk peraturan daerah.

“Kemudian juga memberikan peluang kepada media, untuk melihat konten tentang regulasi perda, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” tandasnya

(ASR)

Related Articles

Back to top button