PenaKu.ID – Sekitar 66 orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar gabungan aparat dari pihak kepolisian dan Satpol PP.
Hal tersebut dilakukan guna menerapkan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Intruksi Presiden No. 6 tahun 2020, Polsek Soreang, Koramil Soreang, dan Satpol PP, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin di Terminal dan Pasar Soreang.
Dikatakan Kapolsek Soreang, Kompol H. Yana Mulyana, prioritas operasi itu saat ini dilakukan di wilayah Terminal dan Pasar Soreang. Dari kegiatan itu terjaring 66 orang warga yang melanggar protokol kesehatan dan sudah dilakukan tindakan tentatif sesuai dengan kriteria kesalahannya.
“Tapi bila sudah mencapai pelanggaran berat, kami akan melakukan sanksi pidana kepada warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya usai operasi yustisi, Selasa (15/9/2020).
Yana mengimbau kepada semua warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, selalu memakai masker, zona distancing, sosial distancing, dan physical distancing. Semua itu menurutnya deji kebaikan warga agar terhindar dari paparan pandemi covid-19.
Dia mengingatkan juga, jangan sampai terjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat kelalaian warga dalam menjaga diri ketika keluar rumah. Selalu gunakan masker saat kekuar rumah, lakukan secara rutin cuci tangan, dan hindari setiap kerumunan sebagai upaya pencegahan.
“Kami tak berharap akan terjadi sanksi pidana kepada warga, karena itu kami meminta kepada semua warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mendisiplinkan diri selalu memakai alat perlindungan diri,” ujarnya.
Lebih mencegah dengan selalu waspada, lanjutnya, sebab itu salah satu upaya untuk tetap sehat dan terhindar dari ancaman virus corona. Jangan lalai disiplinkan diri dapam setiap kondisi untuk terus memakai masker.
(Alfatah)