Ragam

Sejumlah Kalangan Desak BBWS Hentikan Aktivitas Pembangunan Bronjong dan Penataan Lahan Perum Alam Cikadu, Purwakarta

×

Sejumlah Kalangan Desak BBWS Hentikan Aktivitas Pembangunan Bronjong dan Penataan Lahan Perum Alam Cikadu, Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Kalangan Desak BBWS Hentikan Aktivitas Pembangunan Bronjong dan Penataan Lahan Perum Alam Cikadu, Purwakarta
Sejumlah Kalangan Desak BBWS Hentikan Aktivitas Pembangunan Bronjong dan Penataan Lahan Perum Alam Cikadu, Purwakarta

PenaKu.ID – Sejumlah kalangan mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk sementara menghentikan aktivitas pembangunan bronjong dan penataan lahan untuk pengembang perumahan  Alam Cikadu di bantaran Sungai Cikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pasalnya, hingga saat ini pengembang Alam Cikadu belum mengantongi rekomendasi teknis dari BBWS yang merupakan pihak yang berkompeten menangani aliran sungai citarum.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4)  Budi Pratama ketika dihubungi, Rabu (17/9/2025) mengatakan seharusnya pengembang Perumahan Alam Cikadu mawas diri, sebelumnya izin ke luar dari instansi berwenang jangan melakukan aktivitas apa pun di bantaran Sunga Cikao.

“Idealnya, pengembang menahan diri dulu jangan melakukan kegiatan pembangunan sebelum mengantongi izin,” kata Budi Pratama.

Hal senada disampaikan Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Iwan Frahenata. Menurutnya, berdasarkan peraturan menteri Pekerjaan Umum dijelaskan sempadan sungai ke dalam 3 meter di perkotaan tidak dapat dibangun bangunan dengan jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

Dijelaskan, tujuan pemerintah mengatur masalah garis sepadan sungai (GSS) tersebut bertujuan untuk melindungi fungsi sungai dan menjaga kelestariannya. Selain itu, GSS penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan pada sungai serta daerah sekitarnya.

Menurutnya, pembangunan di bantaran sungai harus mematuhi GSS yang telah ditetapkan untuk melindungi fungsi sungai. Sebab, bantaran sungai rawan banjir, sehingga pembangunan harus mempertimbangkan risiko banjir dan dampaknya terhadap bangunan.

“Kalau debit air sungai Cikao besar pada waktu tertentu, ketinggian air bisa menutupi area lahan di sepanjang aliran sungai. Jadi pembuatan bronjong tidak ada artinya,” jelasnya.

BBWS Sudah Mengingatkan Pihak Pengembang

Seperti diberitakan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum sudah mengingatkan pihak developer Perum Alam Cikadu di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta agar menghentikan aktivitas pembangunan bronjong serta pembangunan jalan dan perumahan di bantaran sungai Cikao tersebut.

Demikian disampaikan staf BBWS Citarum wilayah Purwakarta Ade Hadiat ketika dihubungi, Sabtu (17/9/2025). Menurutnya, idealnya pengembang sebelum melakukan aktivitas pinggiran sungai Cikao terlebih dulu mengajukan permohonan ijin.

“Sampai sekarang developer Perum Alam Cikadu belum mengantongi ijin dari BBWS,” kata Ade Hadiat.

Dijelaskannya, walaupun tanah yang digunakan untuk pembangunan perumahan tapi selayaknya ketika memanfaatkan tanah yang berada di pinggiran sungai tidak membangun bangunan permanen seperti jalan, apalagi membangun perumahan.

Pihaknya akan segera melaporkan ke BBWS Jabar terkait masih berlangsungnya kegiatan pembangunan bronjong dan penataan lahan di sekitar aliran Sungai Cikao.

Sementara itu, pihak pengembang Perum Alam Cikadu belum bisa dikonfirmasi. ***