PenaKu.ID – Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berisi tentang informasi mengenai peruntukan lahan, penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya. SKRK menjadi sangat penting untuk menunjukkan bahwa Bangunan Gedung telah memiliki kesesuaian atas Perencanaan Kota maupun Daerah.
Ketua Asosiasi Kelaikan Bangunan Gedung, Ir. Faizal Salim mengatakan bahwa dasar tujuan SKRK merupakan status atas keberadaan Bangunan Gedung pada suatu lahan. Status yang dimaksud menunjukkan fungsi serta keberadaan Bangunan Gedung di atas suatu lahan yang patuh atas Ketentuan Perencanaan Kota maupun Daerah.
“Ketentuan Perencanaan Kota atau Daerah disebut sebagai Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) dan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) yang diterapkan pada suatu Kota atau Daerah. Tujuannya agar proporsi Bangunan Gedung yang berdiri dalam suatu lahan memiliki Intensitas terhadap Ruang Terbuka, Ruang Hijau, Parkir, Sempadan Bangunan, dan lain-lain,” kata Faizal saat di wawancara PenaKu.ID, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, intensitas merupakan hal penting terhadap lahan yang akan direncanakan untuk proporsional atas Dasar Luas Bangunan, Ruang Hijau, Ketinggian Bangunan Gedung, dan hal teknis lainnya. Intensitas akan menyebutkan Prosentase atas KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KDB (Koefisien Dasar Hijau), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), KTB (Koefisien Tapak Besmen), KDH (Koefisien Dasar Hijau), dan Parkir.
Mengapa harus ada SKRK dan Aturan Tata Ruang?
Lebih lanjut Dosen-Penggiat-SLF dan juga sebagai Ketua PAPTI ini menjelaskan bahwa, karena Bangunan Gedung yang direncanakan tidak boleh dibangun secara bebas. Artinya Tata Ruang memiliki Aturan yang harus dipatuhi oleh setiap Warga Negara. Maka Bangunan Gedung yang direncanakan harus melalui proses izin melalui PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, dulu disebut IMB). Perizinan PBG tersebut akan menyebutkan beberapa hal yang harus dipatuhi, misalnya GSB (Garis Sempadan Bangunan), GSS (Garis Sempadan Sungai), KDB (Koefisien Dasar Hijau).
“Ya, SKRK adalah Surat Keterangan Rencana Kota. SKRK berisi tentang informasi mengenai peruntukan lahan, penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya. SKRK menjadi sangat penting untuk menunjukkan bahwa Bangunan Gedung telah memiliki kesesuaian atas Perencanaan Kota maupun Daerah,” ungkapnya.
Faizal juga menjelaskan, dasar tujuan SKRK merupakan status atas keberadaan Bangunan Gedung pada suatu lahan. Status yang dimaksud menunjukkan fungsi serta keberadaan Bangunan Gedung di atas suatu lahan yang patuh atas Ketentuan Perencanaan Kota maupun Daerah. Ketentuan Perencanaan Kota atau Daerah disebut sebagai Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) dan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) yang diterapkan pada suatu Kota atau Daerah.
“Ya, tujuannya agar proporsi Bangunan Gedung yang berdiri dalam suatu lahan memiliki Intensitas terhadap Ruang Terbuka, Ruang Hijau, Parkir, Sempadan Bangunan, dan lain-lain. Intensitas merupakan hal penting terhadap lahan yang akan direncanakan untuk proporsional atas Dasar Luas Bangunan, Ruang Hijau, Ketinggian Bangunan Gedung, dan hal teknis lainnya. Intensitas akan menyebutkan Prosentase atas KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KDB (Koefisien Dasar Hijau), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), KTB (Koefisien Tapak Besmen), KDH (Koefisien Dasar Hijau), dan Parkir,” paparnya.
Mengapa harus ada SKRK dan Aturan Tata Ruang?
Karena Bangunan Gedung yang direncanakan tidak boleh dibangun secara bebas. Artinya Tata Ruang memiliki Aturan yang harus dipatuhi oleh setiap Warga Negara. Maka Bangunan Gedung yang direncanakan harus melalui proses izin melalui PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, dulu disebut IMB). Perizinan PBG tersebut akan menyebutkan beberapa hal yang harus dipatuhi, misalnya GSB (Garis Sempadan Bangunan), GSS (Garis Sempadan Sungai), KDB (Koefisien Dasar Hijau).
Bila Bangunan Gedung Anda tidak sesuai peruntukannya, tentu ada Retribusi atau Denda. Namun Demikian SKRK bukan suatu proses yang menyulitkan untuk mendapatkannya. Karena Setiap Warga Negara yang memiliki Bangunan Gedung berhak mendapatkan SKRK dengan sangat mudah.
“Sebagai contoh di Kota Jakarta memiliki Aplikasi Jakevo untuk pengajuan SKRK dengan penerbitan paling lama 1 hari. Aplikasi tersebut mudah, cepat dan menjadi Tolak ukur dan contoh bagi daerah lain untuk mempermudah kepentingan si Pemilik Bangunan Gedung,” pungkasnya.
Bagaimana dengan Kota maupun Daerah Anda? Dipermudah atau dipersulit?