PenaKu.ID – Fenomena satu perusahaan berbadan hukum CV atau PT yang memperoleh banyak paket pekerjaan, dalam bidang yang sama dan waktu pelaksanaan bersamaan menimbulkan kecurigaan.
Praktik ini memang tidak secara eksplisit dilarang, namun berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah jika tidak dibatasi oleh kemampuan riil perusahaan.
Secara regulasi, tidak ada aturan yang membatasi jumlah proyek yang boleh dimenangkan oleh satu CV atau atau PT. Namun, ketentuan hukum menegaskan bahwa setiap penyedia wajib memiliki kemampuan teknis, keuangan, sumber daya manusia, dan peralatan yang memadai untuk setiap paket pekerjaan yang dilaksanakan.
Masalah akan muncul ketika satu perusahaan mengerjakan banyak proyek secara bersamaan, jika menggunakan tenaga ahli atau personel inti yang sama. Mengklaim peralatan yang sama untuk beberapa paket, atau nilai total proyek melebihi kemampuan keuangan dan kemampuan dasar (KD) perusahaan.
Apabila kondisi tersebut terjadi, maka praktik itu bukan lagi soal banyaknya proyek. Melainkan indikasi pelanggaran serius, terhadap prinsip akuntabilitas dan profesionalitas pengadaan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas menempatkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sebagai roh utama pengadaan.
Apakah Proyek Dikerjakan Baik?
Ketika satu CV atau PT “menyapu” banyak proyek, sementara kualitas pekerjaan menurun atau pelaksanaan tersendat. Maka, pertanyaan publik tak terelakkan. Apakah evaluasi kualifikasi, dan pemenangan tendernya dilakukan secara sungguh-sungguh?
Terkait pekerjaan pada sektor jasa konstruksi, regulasi mewajibkan adanya Kemampuan Dasar (KD) yang dihitung dari nilai pekerjaan tertinggi sebelumnya.
Artinya, total beban pekerjaan harus sebanding dengan kapasitas perusahaan. Mengabaikan hal ini bukan hanya merugikan kualitas pembangunan, tetapi juga membuka ruang wanprestasi dan potensi kerugian keuangan negara.
Yang lebih mencurigakan lagi, jika satu perusahaan berulang kali menang proyek sejenis pada instansi yang sama, dengan pola yang tidak wajar. Maka, situasi tersebut berpotensi masuk ranah persaingan usaha tidak sehat atau persekongkolan tender, sebagaimana dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada penyedia, tetapi juga pada PPK dan Pokja Pemilihan yang melakukan evaluasi, PA/KPA yang menyetujui proses. Serta Inspektorat, selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) yang wajib memastikan tidak terjadi pembiaran.
Publik menuntut agar penyedia pekerjaan tidak sekadar membuat prosedur hanya di atas kertas, tetapi memastikan bahwa setiap proyek dikerjakan oleh penyedia yang benar-benar mampu, bukan sekadar “lolos administrasi” yang terindikasi dugaan “persekongkolan tender”.
Jika pengawasan terus lemah, maka praktik “satu CV atau PT pegang banyak proyek”akan menjadi bom waktu. Bukan mustahil pada pelaksanaan pekerjaan kualitas menurun, proyek molor, dan pada akhirnya menimbulkan kerugian.
Transparansi dan ketegasan pengawasan adalah kunci. Tanpa itu, pengadaan hanya akan menjadi rutinitas formal yang jauh dari semangat keadilan dan kemanfaatan publik. Sementara pejabat pemilik kebijakan duduk di atas kepentingannya, tidak lagi mengedepankan kepatuhan dan kepatutan. ***












