Tutup
Uncategorized

Satresnarkoba Polresta Bandung Ringkus Pembuat Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

×

Satresnarkoba Polresta Bandung Ringkus Pembuat Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
IMG 20200227 WA0084
IMG 20200227 WA0084
Dua pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian polresta bandung

PenaKu.ID – Dua tersangka terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Satuan Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Narkoba Polresta Bandung tepatnya (21/2/2020) berhasil mengamankan dua tersangka SN (25) dan AM (22) beserta barang bukti.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, adapun modus dari para tersangka adalah dengan cara permufakatan dan meracik bahan baku tembakau menjadi Narkotika jenis tembakau sintetis di kediamannya.

” Mereka meracik ini secara manual dan sudah siap dipasarkan,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Kamis,(27/2/2020).

Barang baku campuran tembakau tersebut didapat dengan cara memesan dari toko online yang akan digunakan menjadi campuran hingga menjadi tembakau sintetis dan akan dijual dengan harga 1kg sebesar Rp.100.000.000,-.

” Tersangka ini sudah 3 bulan belajar meracik dari media sosial,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa campuran tembakau dan sabu beserta alatnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 5 – 20 tahun penjara.

( nn )