PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan toko mini market di 15 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi membekuk lima terduga pelaku berinisial MR (25), SP (27), DR (33), HH (25) dan IZ (24). Semua terduga pelaku mencuri dengan pemberitaan di 15 TKP toko minimarket di antaranya di kota/ kabupaten Sukabumi, tujuh TKP di wilayah Bogor, dua TKP, Banten dua TKP, Depok satu TKP, Tangerang dua TKP dan Karawang satu TKP.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar, lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut.
“Sedangkan barang bukti yang berhasil polisi amankan yakni 125 bungkus rokok berbagai merk, satu batang pipa besi ukuran 75 cm, satu buah gunting baja dengan gagang berwarna hitam kuning, satu buah kunci nomor delapan, satu buah obeng bergagang plastik warna hijau transparan dan satu unit kendaraan toyota calya warna hitam,” kata Rita dalam konferensi pers di Markas Polres Sukabumi Kota, Jumat (1/11/2024).
Lanjut dia, para terduga pelaku MR berhasil diamankan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Sedangkan keempat pelaku lainnya SP, DR, HH dan IZ berhasil diamankan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
“Semua terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan Pidana Penjara paling lama 9 tahun. Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.
***