PenaKu.ID – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara asing di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kasus itu terungkap setelah seorang perempuan bernama Dera Rahmawati selaku korban meninggal dunia akibat overdosis pada Minggu (15/12/24).
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 17 Desember 2024, ibu korban, Yati Sumiati, melaporkan bahwa anaknya menjadi korban perdagangan orang. Korban diduga dijajakan pelaku yang berinisial DS kepada warga negara asing dengan modus menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK).
Kasus itu bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, ketika pelaku DS menjemput korban dari kontrakannya menggunakan mobil Daihatsu berwarna abu-abu dengan nomor polisi D 1813 PAJ. Korban kemudian dibawa ke sebuah vila di Kawasan Bogor, tempat korban dijajakan kepada warga negara asing untuk layanan PSK dengan tarif Rp700.000,- hingga Rp 1.000.000,- per kali.
Setelah melayani klien selama dua hari, korban dilaporkan mengalami overdosis pada Minggu, 15 Desember 2024. Pelaku sempat menghubungi keluarga korban untuk memberi tahu kondisinya. Korban akhirnya dirujuk ke rumah sakit terdekat , namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.00 WIB.
Satreskrim Polres Cianjur Bergerak
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyebutkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Kami telah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan berhasil menangkap pelaku DS pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Kampung Kalideres, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, Kamis (26/12/2024).
Selain DS, polisi juga menetapkan pelaku lain berinisial ARP (DPO) yang berperan sebagai mucikari. ARP diduga menjadi koordinator jaringan ini dan menerima keuntungan dari hasil perdagangan orang. Satreskrim Polres Cianjur mengimbau ARP untuk segera menyerahkan diri.
Menurut AKP Tono, pelaku menjajakan korban secara khusus kepada warga negara asing yang menginap di vila-vila di Bogor. Korban dari Cianjir diantar, kemudian setelah selesai melayani klien, uang hasil transaksi dibagi antara pelaku DS dan ARP.
“Ada indikasi kontrak jangka pendek, baik dalam bentuk layanan harian maupun kawin kontrak. Hal ini masih kami dalami bersama Polres Bogor,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Ropinah Setiana, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan harapan agar kasus ini ditangani dengan baik.
“Semoga kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan pelaku yang belum ditangkap bisa segera ditangkap,” harap Ropiah.
**