PenaRagam

Satpol PP Maksimalkan Penegakan Perda

PenaKu.ID – Rapat kerja dipimpin oleh H. Rizal Khairul, SIP., M.Si, Wakil ketua komisi; Khairullah S.Pd.I; Sekretaris Komisi, Erick Darmadjaya B.Sc, serta para anggota komisi A meliputi, Aan Andi Purnama, SE; DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH.,MH., MS.i; Dudy Himawan, S.H; Ir. Kurnia Solihat, dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi A DPRD menyoroti perihal implementasi dari penegakkan Perda yang dinilai masih belum maksimal dilaksanakan, salah satunya Perda terkait penertiban reklame yang menjamur di Kota Bandung.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengatakan, penegakkan aturan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun citra Kota Bandung. Dengan demikian, Satpol PP merupakan garda terdepan untuk dapat mewujudkan hal tersebut, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pemerintah.

“Kalau hal ini berhasil dilakukan oleh Satpol PP, bukan hanya tumbuhnya kepercayaan masyarakat dan meningkatnya citra Kota Bandung, tapi juga Pemerintah Kota Bandung akan memberikan dukungan penuh terhadap peningkatan kinerja Satpol PP,” ujarnya.

Rizal menuturkan, Satpol PP juga perlu memiliki program penguatan mental. Program ini ditujukan sebagai antisipasi dalam menyikapi potensi upaya pelonggaran penertiban sanksi Perda, oleh pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki pengaruh kekuatan untuk melakukannya.

“Oleh karena itu, para petugas Satpol PP harus mampu menjaga marwah dan martabat dari institusinya juga wajah Kota Bandung. Sehingga dalam upaya penegakan Perda ini, jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa penegakkan aturan Satpol PP tebang pilih,” ucapnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan mendorong agar Satpol PP harus mampu berkolaborasi dengan SKPD lainnya serta melibatkan peran serta tokoh masyarakat dalam upaya menegakkan aturan Perda.

“Dengan kolaborasi seluruh pihak ini, maka semua akan memiliki pandangan dan pemahaman yang sama untuk tegaknya Perda, khususnya terkait ketertiban perizinan Kota Bandung,” ucapnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mengatakan, sebagai unsur pelaksana dalam menjalankan dan mengawasi kebijakan pemerintahan, Satpol PP merupakan SKPD strategis di Pemerintah Kota Bandung. Termasuk turut menopang terwujudnya visi Kota Bandung yaitu, unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis.

“Dengan demikian, maka focus, tantangan, dan tuntutannya adalah harus lebih bersikap profesional dan peka terhadap dinamika perubahan kondisi dan karakteristik masyarakat yang berbeda-beda di setiap wilayah di Kota Bandung. Sehingga pola pendekatan dan komunikasi dalam merubah perilaku dan kesadaran masyarakat pun harus menjadi perhatian bagi Satpol PP,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Aan Andi Purnama. Menurut dia, dalam rangka mengubah kebiasaan perilaku dan kebiasaan masyarakat, maka Satpol PP harus memiliki strategi komunikasi dalam setiap tindakan yang perlu dilakukan sebelum melakukan tugas atau penindakan terhadap para pelanggar Perda.

Berdasarkan Ilmu Komunikasi, kata dia, disebutkan bahwa ada tiga tahapan sebelum melakukan action, yaitu Awareness atau membangun kesadaran masyarakat; Interested atau membangun ketertarikan masyarakat, dan Desire atau membangun keinginan dan budaya malu di masyarakat bila melanggar aturan yang telah ditegakkan.

“Kalau ketiga tahapan ini telah dilakukan oleh Satpol PP kepada masyarakat, maka saya yakin Satpol PP akan dicintai masyarakat. Bahkan, apapun upaya yang dilakukan Satpol PP dalam rangka mewujudkan kebaikan di Kota Bandung, secara otomatis akan didukung penuh oleh seluruh masyarakat Kota Bandung,” katanya.

Anggota Komisi A lainnya, Dudy Himawan berharap Satpol PP merealisasikan setiap hasil pembahasan rapat dengan Komisi A. Sebab, ia melihat selama ini bukan hanya Satpol PP tetapi juga SKPD lainnya yang hanya serius dan menyepakati setiap usulan dari dewan pada saat di ruang rapat saja. Namun, realisasi dari setiap usulan tidak pernah diimplementasikan di lapangan.

“Jadi wibawa Pemerintah Kota Bandung akan tercermin pada saat tindakan terhadap para pelanggar Perda itu betul-betul direalisasikan. Sebab, bila bentuk pelanggaran itu dibiarkan, otomatis akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Pemerintah Kota Bandung,” katanya.

(Depe)

Related Articles

Back to top button