PenaKu.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dan Penyelamatan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, Ayi Jamiat didampingi Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Kabid Gakkda) Yogi Darmawan bakal menertibkan 149 reklame bilboard yang sudah teridentifikasi 40 reklame bilboard dicurigai tidak memiliki izin.
Hal tersebut disampaikan Ayi Jamiat di dampingi Yogi Darmawan seusai mendampingi Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki bersama petugas gabungan melaksanakan penertiban iklan reklame bilboard di wilayah Kota Sukabumi.
“Ya, saat ini pihaknya memiliki target sebanyak 149 reklame dan sedang dilakukan identifikasi perizinannya. Namun demikian pihaknya juga mencatat ada sekitar 40 reklame bilboard yang dicurigai tak memiliki izin,” kata Ayi Jamiat saat di wawancara PenaKu.ID, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sekitar 149 target yang terdata di Satpol PP dan sedang mengidentifikasi perizinannya, apa ada izinnya atau tidak, nanti yang tidak ada izin akan di tutup sambil pengusahanya di panggil untuk segara mengurus perizinan, ada izin sewa lahan, izin PBG, izin tayang, dan retribusi pajak, jadi ada empat unsur itu yang akan di teliti, kalau tidak ada yang datang, tidak ada yang ngurus, maka akan ditertibkan.
“Saat ini Satpol PP Kota ytelah melakukan identifikasi dan baru pertama melakukan penertiban. Karena, penertiban ini harus melibatkan DPMPTSP yang membuat izin, kemudian BPBKP terkait retribusi pajak, dan DPUTR terkait PBG,” ungkapnya.
“Jadi kita harus melibatkan dinas perijinan, DPUTR, dan BPKPD, karena kita juga kan tidak memiliki data, jadi kita harus tetap melibatkan sejumlah dinas itu. Setelah clear, kita eksekusi,” pungkasnya.
***