PenaKu.ID – HARI kedua penyelenggaraan operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pascapenetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 112 pelanggar di tiga kecamatan.
Dari 112 pelanggar, sebanyak 21 pelanggar membayar denda administrasi dengan total denda sebesar Rp1.050.000. “Sedangkan 91 orang lainnya diberikan sanksi sosial,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa (8 Desember 2020).
Operasi kali ini menyasar daerah perbatasan, pasar hingga daerah padat penduduk. Ketiga kecamatan yang dimaksud adalah, Kecamatan Andir, Astanaanyar, dan Kecamatan Bojongloa Kaler.
“Daerah tersebut dipilih karena merupakan kecamatan dengan kasus Covid-19 tertinggi. Ditambah dengan kecamatan dengan jumlah pelanggaran terbanyak pasa masa perketatan AKB lalu,” jelasnya.
Operasi ini akan terus berlangsung di 12 kecamatan lainnya. “Selama empat hari ke depan operasi serupa masih digelar bersama dengan jajaran TNI, Polri, dan kewilayahan,” terang Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an menjelaskan, jenis sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar beragam.
“Ada yang mengenakan rompi pelanggar, mengumpulkan sampah, menyapu di sekitar lokasi operasi, hingga push up bagi yang memiliki badan fit dan sanggup melakukannya. Disesuaikan juga dengan beratnya pelanggaran,” bebernya.
Menurutnya, kesadaran dari diri masyarakat sangat dibutuhkan dalam menerapkan protokol kesehatan. “Ingat selalu untuk menerapkan 3M dan 1T, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” imbaunya.
Sedangkan Kepal Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman yang ditemui saat operasi di Jalan Raya Cimindi, Kelurahan Campaka mengungkapkan, wilayah tersebut dipilih sebagai target operasi karena lokasinya sebagai daerah perbatasan dengan Kota Cimahi.
“Kelurahan Campaka di Andir menduduki posisi pertama dengan jumlah Covid-19 tertinggi. Kemudian, dekat dengan Pasar Stasiun Cimindi sehingga banyak sekali orang yang turun dari mana-mana. Kompleks juga persoalannya,” papar Iman.
Ia berharap, operasi ini bisa menjadi kontrol bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. “Jangan sampai kendor. Harapannya angka postifi Covid-19 bisa terus turun,” harapnya.
Salah seorang pelanggar, R (16), warga Kecamatan Bandung Kidul yang terjaring dalam operasi AKB di Pasar Astanaanyar mengakui tidak menggunakan masker karena masker sekali pakai miliknya kotor dan dibuang.
“Saya tidak pakai masker. Saya kapok,” katanya seraya berjanji akan menggunakan masker apabila keluar rumah.
(DP/HMS)