PenaKu.ID – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Sukabumi Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam proses penerbitan SIM baru. Pelayanan dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan humanis, sesuai dengan standar operasional dan peraturan yang berlaku.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Tribowo, menjelaskan, penerbitan SIM baru merupakan proses penting yang memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi dan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
“Penerbitan SIM bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab hukum bagi pengemudi. Melalui mekanisme yang terukur dan transparan, kami memastikan bahwa setiap pemohon benar-benar layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM,” kata Ipda Tribowo, Sabtu (11/10/2025).
Adapun prosedur penerbitan SIM baru di Satpas Polres Sukabumi Kota dilaksanakan melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Pendaftaran dan Verifikasi Data
Pemohon membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir pendaftaran di loket pelayanan Satpas.
- Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi
Pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi untuk memastikan kemampuan fisik dan mental dalam berkendara.
- Ujian Teori dan Ujian Praktik
Setelah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan, pemohon mengikuti ujian teori tentang peraturan lalu lintas dan ujian praktik mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
- Pengambilan Foto dan Penerbitan SIM
Bagi pemohon yang lulus seluruh tahapan ujian, data akan diproses secara digital untuk pencetakan dan penerbitan SIM baru yang sah.
Dasar hukum penerbitan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU yang sama, yakni:
(1) Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik mengemudi di lapangan.
Ipda Tribowo menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM baru di Satpas Polres Sukabumi Kota dilakukan secara terbuka dan diawasi langsung oleh petugas yang berkompeten.
“Kami selalu menekankan pelayanan yang jujur, tanpa calo, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Bagi pemohon yang belum lulus, kami berikan kesempatan untuk mengulang tanpa dipungut biaya tambahan. Transparansi ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung reformasi pelayanan publik di tubuh Polri,” ungkapnya.
Dengan penerapan sistem pelayanan yang semakin modern, termasuk fasilitas uji praktik berbasis digital dan pendaftaran daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat memperoleh layanan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Satpas Polres Sukabumi Kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM sebagai bentuk nyata pelaksanaan program Polri Presisi – Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan – demi mewujudkan pengemudi yang berkompeten dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Kota Sukabumi.
***