PenaRagam
Trending

Alat Peraga Kampanye di Cianjur Ditertibkan Aparat

Pengaman Alat Peraga Kampanye tersebut, di antaranya baligho, banner, bendera partai dan bentuk APK lainnya

PenaKu.IDAlat peraga kampanye (APK) yang dipasang di zona terlarang seperti dipaku di berbagai pohon yang menjajar di pinggir jalan raya, di tiang listrik, telpon dan di tempat fasilitas umum milik negara ditertibkan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panwascam Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Rabu (24/1/24).

Pengaman alat peraga kampanye tersebut, di antaranya baligho, banner, bendera partai dan bentuk APK lainnya.

KasiTrantib Kecamatan Bojongpicung Agus Gunawan menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye pemilu legislatif dan APK pilpres yang dipasang dipaku di berbagai jenis pohon yang menjajar di setiap pinggir jalan raya maupun pinggir jalan desa itu berdasarkan perintah dari Kasat Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Padahal, lanjutnya, jauh sebelumnya telah berkoordinasi dengan berbagai pengurus partai tingkat kecamatan.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Melanggar

Pemasangan APK tersebut diduga melanggar Perda Kabupaten Cianjur dan melanggar Peraturan Bawaslu. Memasang APK kampanye harus sesuai aturan yang berlaku atau sesuai zona yang telah ditetapkan pihak penyelenggara pemilu, seperti tidak diperbolehkan memasang APK kampanye di berbagai pohon yang berada di pinggir jalan, di tempat pasilitas umum milik negara misalanya di atas jembatan dan tempat umum lainnya.

“Kami penertiban APK itu berdasarkan tugas perintah dari Kasat Satpol PP Cianjur dan sebelumnya melakukan dulu koordinasi dengan para pengurus partai tingkat kecamatan dan APK kampanye yang diamankan itu yang melanggar Perda dan aturan Bawaslu,” ujar Agus Gunawan.

Ia menyebutkan lambanya penertiban APK itu karena banyaknya APK berbentuk baligho kecil calon legislatif dari berbagai partai yang dipaku di pohon yang tiap pohonnya tidak kurang dari 4 dan 5 lembar baligho kecil, ukuran sedang, serta kurang personel.

Ia mengimbau kepada relawan atau pengurus partai dipersilahkan datang ke Kantor Kecamatan Bojongpicung jika komplen atas penertiban APK tersebut.

“Lambatnya penertiban APK itu adanya berbagai faktor dan banyaknya APK yang dipasang di pohon hingga ada 4-5 APK dan kurangnya personel juga,” pungkasnya,

***

Related Articles

Back to top button