Tutup
PenaRagam

Satlantas Polres Sukabumi Adakan Bimbel Pemohon SIM

×

Satlantas Polres Sukabumi Adakan Bimbel Pemohon SIM

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Sukabumi Adakan Bimbel Pemohon SIM
Satlantas Polres Sukabumi Adakan Bimbel Pemohon SIM

PenaKu.IDSatlantas Polres Sukabumi menghadirkan terobosan baru dalam memberikan layanan bagi para pemohon SIM atau Surat Izin Mengemudi yaitu membuka bimbingan belajar (bimbel).

Selain bimbel pada saat akan mengikuti ujian teori, Satlantas Polres Sukabumi juga memberikan kebijakan mengulang saat ujian praktek.

Layanan bimbel dan kemudahan membuat SIM Satlantas Polres Sukabumi yang dimulai sejak 1 November itu dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang akan membuat SIM dan menghindari praktek percaloan di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM, sebagai salah satu syarat kelengkapan berkendara. Selain itu, dengan membuat SIM sendiri dan mengikuti prosedur maka prosesnya benar-benar bisa diikuti serta menghindari praktik percaloan,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudho didampingi Baur SIM Aipda Rizal Asmi Ginanjar, Jumat (18/11/2022).

Jadwal Bimbel Satlantas Polres Sukabumi

Bagus mengatakan soal bimbel diberikan ketika pemohon gagal saat mengikuti tes teori dan praktik berkendara. Pemohon akan diberikan kesempatan sebanyak dua kali dan ketika masih gagal maka petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengikuti Bimbel.

“Nanti petugas kami yang akan membimbing sampai bisa, akan memberikan kisi-kisi soal teori memahami rambu dan aturan saat berkendara. Selain itu, untuk praktik juga ada bimbelnya kita bimbing sampai bisa,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Aipda Rizal Asmi Baur SIM menambahkan, proses Bimbel akan berlangsung setiap Senin hingga Jumat, pukul 14.00 WIB sampai 15.00 WIB.

“Alhamdulillah antusiasme masyarakat sangat bagus menyambut inovasi ini. Kita lakukan Bimbel bagi mereka yang belum lulus, untuk yang mau ikut sebelum membuat permohonan juga bisa, ini tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis,” kata Rizal.

“Dengan begitu, maka pemohon bisa lebih baik dalam menyerap setiap teori dan praktik dalam membuat SIM. Berkendara juga akan lebih baik dan aman karena mengikuti proses sesuai prosedur,” imbuhnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *