PenaKu.ID – Perseteruan hukum antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait hak asuh anak memasuki babak baru.
Sarwendah resmi mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap perkara perwalian yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui e-court pada Rabu (9/9/2026). Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, mengatakan pihaknya turut memasukkan bantahan atas sejumlah dalil Ruben, termasuk isu yang disebut berkaitan dengan eksploitasi anak.
Pernyataan itu disampaikan dikutip dari channel YouTube Intens Investigasi, Kamis (10/9/2026).
Sarwendah Bantah Dalil Ruben Onsu
Selain membantah dalil dalam gugatan, tim hukum Sarwendah juga menyertakan rekam jejak status hukum yang pernah dikaitkan dengan Ruben Onsu. Salah satunya mengenai dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang disebut telah berakhir melalui perdamaian.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menyebut rekonvensi menjadi ruang untuk menjelaskan perjalanan rumah tangga kedua pihak secara menyeluruh.
Perkara Hak Asuh Sarwendah dan Ruben Onsu Masih Berlanjut
Chris mengatakan kronologi sejak awal pernikahan hingga berakhir akan dipaparkan melalui gugatan balik tersebut. Langkah ini ditempuh setelah mediasi terkait hak asuh anak tidak menghasilkan kesepakatan.
Kedua pihak masih mempertahankan pandangan masing-masing mengenai hak perwalian anak mereka. Seluruh dalil dan bukti nantinya menjadi bagian dari proses pemeriksaan pengadilan.**










