PenaKesehatan

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Perlu Efek Jera

PenaKu.ID – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, DH, SH berharap adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Namun sanksi tersebut harus membuat efek jera bagi warga yang melanggar prokes tersebut.

Seperti diketahui, protokol kesehatan terdiri dari 5 M, di antaranya mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Terbatas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung terkait Evaluasi PPKM dan Penanganan Covid-19 yang dilakukan secara virtual, Jumat (5/3/2021).

“Saya melihat sering ada kerumunan kemudian warga yang tidak memakai masker. Ini membutuhkan sanksi yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Menurut Achmad, masyarakat saat ini terlihat tak lagi peduli akan keberadaan Covid-19, sehingga tidak mengindahkan protokol kesehatan. Padahal, saat ini penyebaran virus tersebut masih cukup tinggi di sejumlah kecamatan di Kota Bandung.

“Jadi dibuat regulasi atau aturan, sehingga masyarakat juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Selain sanksi, ia juga menyoroti terkait penutupan sejumlah jalan protokol di malam hari, yang bertujuan membatasi pergerakan masyarakat dan mencegah kerumunan. Perlu dilakukan analisa lebih dalam melihat seberapa efektif langkah tersebut.

“Penutupan jalan protokol ini perlu dianalisa kembali, karena jangan sampai memindahkan kerumunan ke titik lain. Ini yang perlu diperhatikan,” ucapnya.

Akibat pandemi Covid-19, Achmad melanjutkan, berdampak pada turunnya perekonomian dan dunia usaha. Sehingga menambah jumlah pengangguran di Kota Bandung.

“Persoalan penggangguran juga harus kita perhatikan, jangan sampai semakin bertambah,” ujarnya.

Depe)

Related Articles

Back to top button