Tutup
Peristiwa

Salah Satu Kapolsek di Jajaran Kepolisian Polres Bogor Dilaporkan ke Propam

×

Salah Satu Kapolsek di Jajaran Kepolisian Polres Bogor Dilaporkan ke Propam

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Kapolsek di Jajaran Kepolisian Polres Bogor Dilaporkan ke Propam
Kedua Wartawan Saat Melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Propam Polres Bogor, Senin (10/3/2025).

PenaKu.ID – Salah satu kapolsek di Polres Bogor dilaporkan lantaran diduga mengintimidasi dan melarang wartawan meliput kegiatan razia tempat hiburan malam di Wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolsek tersebut adalah Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, telah dilaporkan ke propam.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh salah satu redaksi media online bernama Firmansyah, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, pada Senin (10/3/2025).

“Hari ini saya resmi melaporkan oknum Kapolsek Cileungsi ke Propam Polda Jabar dan Propam Polres Bogor atas tindakannya yang mengintimidasi saya saat liputan kegiatan razia di Cileungsi,” kata Firmansyah saat ditemui di Polres Bogor.

Ia menjelaskan, kehadirannya ke Polres Bogor untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang mana sebelumnya Firmansyah telah di BAP oleh Pengamanan Internal (Paminal) di Lingkungan Polri, Polda Jawa Barat.

“Ini melengkapi BAP di Propam Polres Bogor yang mana semalam juga telah di BAP oleh Paminal Polda Jabar,” ungkapnya.

Kapolsek Cileungsi Diduga Langgar UU Pers

Ia mengatakan, tindakan Kapolsek Cileungsi tersebut telah melarang peliputan oleh wartawan yang mana memiliki fungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh hukum yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Sebagai kontrol sosial, Firmansyah merasa dirinya telah dihalang-halangi saat melaksanakan tugasnya sebagai wartawan atas tindakan Kapolsek Cileungsi pada Sabtu 8 Maret 2025.

“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers. Dan kejadian tersebut saya merasa hak saya telah dirampas dan sangat merugikan,” terangnya.

Kapolres Bogor Diminta Copot Kapolsek Cileungsi 

Atas kejadian itu, Firmansyah berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali kepada insan pers.

Dan ia meminta kepada Kapolres Bogor untuk segera mencopot jabatan dari Kapolsek Cileungsi dan juga memberikan pemahaman soal tugas dan fungsi wartawan.

“Saya harap insiden ini tak terjadi pada insan pers di mana pun dan segera mencopot jabatan oknum kapolsek serta memberikan pemahaman soal tugas wartawan,” ujarnya.

Mengutip Kabardaerah.com, kejadian tersebut berawal pada Sabtu 8 Maret Pukul 22:30 WIB. Saat Tim Gabungan Polsek Cileungsi yang dipimpin oleh Kapolsek Cileungsi Edison, merazia tempat hiburan malam di kawasan Metland Cileungsi.

Di mana saat sedang merazia tersebut, Kapolsek Cileungsi menanyakan keberadaan wartawan yang berada di lokasi razia dan menemui kedua wartawan tersebut.

Lalu saat kapolsek dan wartawan tersebut bertemu, dari situlah perdebatan dimulai dikarenakan kapolsek menanyakan “Sedang apa di sini”.

Kemudian dijawab oleh kedua wartawan tersebut karena tersinggung dengan pertanyaan yang dilontarkan Kapolsek Cileungsi dan terjadi suasana tegang antara petugas dan awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Cileungsi.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**