PenaPeristiwa
Trending

Kasus Penganiayaan di Lembang Terungkap

PenaKu.ID — Polres Cimahi Polda Jabar ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorangan, hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.IK.,M.Si saat jumpa pers di Mapolda Jabar. Kamis (18/08/22).

Diketahui bahwa kejadian terjadi di Jl. Adiwarta Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul. 08.10 WIB.

Dengan inisial nama tersangka HH warga lembang, sementara korban dengan inisaial nama MM warga Kelurahan Pelindung Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung.

Bahwa berdasarkan kronologis yang di dapat sekira puku. 08.10 WIB parkir kendaraan di rumah tersangka, ada karyawan menegur pada korban agar tidak parkir, tidak terkma tersangka marah.

Polda Jabar juga berhasil mengumpulkan sebanyak 3 saksi mata dan barangbukti pisau dengan gagang warna merah yang digunakan untuk menusuk korban.

Kronologis Kasus Penganiayaan di Lembang

Kasus Penganiayaan di Lembang Terungkap

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyampaikan, kronologis kejadian dimana pada waktu tersebut korban memarkirkan kendaraan di depan rumah tersangka.

“Pada saat itu kemudian ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk, namun teguran tersebut tidak diterima oleh si korban”. Ucapnya.

Korban pun, lanjut Kabid Humas Polda Jabar, malah berbalik marah kepada karyawan tersangka, pada saat keributan, tersangka yang pada saat itu berada di dapur yang sedang memasak nasi goreng dan kemudian mendengar ada keributan di luar, tanpa disadari pisau terbawa oleh tersangka.

“Tersangka pun melakukan pembelaan terhadap karyawannya dan pada saat melakukan pembelaan si korban melakukan penyerangan dengan cara di ludahi dan di pukul”. Jelasnya.

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengatakan, hal tersebut menyebabkan terjadinya keributan diantara mereka dengan saling memukul dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban, lalu korban melarikan diri naik ke mobil namun tidak berselang lama sekitar 50 meter dari tempat kejadian korban terjatuh dan teriak minta tolong.

“Warga pun sontak memberikan pertolongan dengan maksud membawa ke rumah sakit, namun di perjalanan korban tidak kuat karena banyak kehilangan darah dan akhirnya sebelum sampai ke rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.”. Terang Ibrahim.

“Tersangka terjerat UU Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. Tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

**Dws

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button