PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu (OOT) sepanjang Bulan Suci Ramadan 2026. Dalam periode tersebut, aparat kepolisian berhasil membongkar 30 kasus, yang terdiri dari 27 kasus narkotika dan 3 kasus peredaran obat-obatan tertentu.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima awak media pada Rabu (11/3/26), dari pengungkapan tersebut, berbagai jenis narkotika berhasil diamankan. Rinciannya meliputi sabu sebanyak 18 kasus, ganja kering 3 kasus, tembakau sintetis 5 kasus, serta ekstasi 1 kasus.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah cukup besar. Di antaranya sabu seberat 1.257,95 gram, ganja kering 12.660 gram, tembakau sintetis 456,55 gram, serta bibit tembakau sintetis cair sebanyak 696 mililiter. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 butir ekstasi dan 10.362 butir obat-obatan tertentu.
Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang tersebut antara lain 34 unit telepon genggam, 18 timbangan digital, serta uang tunai Rp5.635.200 yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat-obatan terlarang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan, yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar.
Polisi memperkirakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 85.728 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polisi Tangkap Tersangka di Sejumlah Lokasi
Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari jalan umum, rumah atau kontrakan, kos-kosan, terminal, hingga kios. Adapun wilayah penindakan tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Bandung, di antaranya Buahbatu, Coblong, Cibeunying Kidul, Antapani, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Kiaracondong, serta beberapa kecamatan lainnya. Secara keseluruhan, terdapat 30 titik lokasi kasus yang berhasil diungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan aktivitas memproduksi, mengedarkan, dan menjual narkotika maupun obat-obatan tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
Sementara itu, modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari penjualan melalui platform online, sistem tempel, hingga transaksi langsung secara perorangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.**











