PenaKu.ID – Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Agtas, mengusulkan pemindahan sejumlah Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke dalam daftar tunggu agar jumlahnya lebih realistis.
Usulan itu disampaikan dalam rapat evaluasi Badan Legislasi DPR membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
”Terkait dengan jumlah Prolegnas yang saya usulkan tadi itu, yang kalau bisa, kita (DPR) kerucutkan lebih realistis, itu semata-mata terhadap RUU yang sampai sekarang itu belum berproses. Baik dalam proses harmonisasi, maupun yang lain-lain. Apalagi yang belum selesai masa penyusunannya,” ujar dia.
Politisi Partai Gerindra itu meminta anggota DPR yang RUU usulannya dipindah oleh pimpinan Badan Legislasi DPR, baik anggota di Badan Legislasi DPR maupun anggota DPR yang ada di komisi, agar berbesar hati.
”Mending kita turunkan dulu di long list, begitu selesai (penyusunan), dimasukkan lagi. Supaya daftar (Prolegnas) kita itu tidak terlalu banyak,” kata dia.
Kendati demikian, anggota Badan Legislasi DPR, Al Muzammil Yusuf, menilai mereka akan tetap berpatokan kepada RUU Prolegnas Prioritas yang telah disepakati oleh pemerintah, DPR, dan DPD sebelumnya.
”Kami akan ketat menghormati kesepakatan politik kita, DPR-pemerintah-DPD, tentang Prolegnas dan Prioritas,” kata Yusuf, merujuk pada pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
Ia setuju kalau Agtas menyebut, RUU yang digeser adalah RUU yang masih disusun naskahnya. Namun, tentunya semua RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas memiliki naskah akademis.
Ia menilai DPR tidak etis untuk memutuskan sepihak terkait pengubahan jumlah RUU yang terdaftar dalam Prolegnas Prioritas itu secara sepihak, tanpa mengomunikasikan kepada pemerintah dan DPD.
”Kita tidak perlu memperdebatkan lagi, apakah mau atau tidak (membahas) karena sudah masuk dalam Prolegnas dan (Prolegnas) Prioritas. Kalau itu diperdebatkan, semua kesepakatan kita bisa rusak,” kata dia.
Hingga saat ini, menurut Koordinator Tenaga Ahli DPR bidang Hukum Tata Negara, Widodo, ada delapan RUU Prolegnas yang masih dalam tahap penyusunan di komisi.
Berikut 8 Prolegnas Dalam Tahap Penyusunan:
– RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
– RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
– RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
– RUU Omnibus Law tentang Ibu Kota Negara.
– RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
– RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
– RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
– RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Source: Siberindo