Peristiwa

Rugikan Negara Rp984 Juta, Polisi Serahkan 3 Pelaku Tipidkor IKM ke Kejari Kabupaten Sukabumi

×

Rugikan Negara Rp984 Juta, Polisi Serahkan 3 Pelaku Tipidkor IKM ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Rugikan Negara Rp984 Juta, Polisi Serahkan 3 Pelaku Tipidkor IKM ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Polres Sukabumi Saat Akan Menyerahkan 3 Terduga Pelaku Kasus Tipidkor IKM Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/2025).

PenaKu.ID – Polres Sukabumi menyerahkan 3 terduga pelaku kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) Sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Promo

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan ketiga terduga pelaku yang diserahkan ke pihak Kejari Kabupaten Sukabumi yakni berinisial AR selaku PPK/KPA, PS alias V selaku tenaga teknis dan AS selaku direktur CV. CK. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp984 juta lebih.

“Untuk proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.” kata Samian kepada awak media.

“Ya, kami telah menyerahkan para terduga pelaku beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Lebih lanjut Samian menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Para terduga pelaku diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah. Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” bebernya.

Terduga dan Barang Bukti Diterima Kejari Kabupaten Sukabumi

Samian juga menyampaikan untuk barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

“Saya tegaskan bahwa Polres Sukabumi mendukung pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya,” ucapnya.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, selama proses pelaksanaan tahap II, kegiatan berjalan aman dan kondusif. Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. **