PenaKu.ID — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik rencana kebijakan Pemerintah Pusat terkait syarat pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
“Yang pertama tentunya semua keputusan Pemerintah Pusat wajib dilaksanakan, dan proses pelaksanaan juga akan ada evaluasi. Jadi kita coba dulu sesuai arahan,” kata Ridwan Kamil, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).
Ia juga mengimbau kepada warga Jawa Barat untuk segera menguasai budaya digital, mengingat semua pembelian dan penjualan produk akan menggunakan digital.
“Maka dari itu latihlah dari sekarang. Jangan kaget, pasti ada kebijakan-kebijakan lain dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan dalam proses ekonomi berbasis digital. Jadi kita lihat, laksanakan, dan evaluasi,” paparnya.
Ridwan Kamil: Kebijakan Pemerintah Pusat untuk pembelian Minyak Goreng melaui Aplikasi Peduli Lindungi
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyampaikan pula, kebijakan Pemerintah Pusat untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi akan disinkronisasi dengan Program Pemirsa Budiman yang telah digulirkan oleh Pemda Provinsi Jabar.
Sebelumnya, pada bulan Aprll 2022, Pemda Provinsi Jabar meluncurkan Program Pemesanan Minyak Goreng Via Aplikasi Sapawarga Buat Ibu-Ibu Dimana-mana atau yang disebut juga dengan Pemirsa Budiman.
“Sebelumnya kiita bikin aplikasi membeli minyak goreng via RW (Pemirsa Budiman). Nah, ini kita akan sinkronisasi,” ujar Kang Emil.
**Dws