Tutup
PenaPolitik

Ridwan Kamil: Ada 14 daerah berada di level 4 atau zona merah

×

Ridwan Kamil: Ada 14 daerah berada di level 4 atau zona merah

Sebarkan artikel ini
IMG 20200519 144238
IMG 20200519 144238
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

PenaKu.ID — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi di Jawa Barat (Jabar) akan dilanjutkan secara proporsional dalam skala parsial di sejumlah kabupaten/kota. Hal itu diputuskan seusai menggelar evaluasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, 14 daerah berada di level 4 atau zona merah. Artinya, masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut. 

Kemudian, 9 daerah berada di level 3 atau zona kuning, berarti ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan PSBB parsial di daerah tersebut. Sedangkan, 4 daerah berada zona biru atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing. 

“Rabu (20/5/20), kami akan mengumumkan di level kabupaten/kota dan level desa/kelurahan, mana yang level kewaspadaannya level 5 paling buruk, situasinya darurat kritis warna hitam. Mana yang seperti hari ini, warna merah, berat, dan hanya 30 persen berkegiatan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/5/20). 

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Berli Hamdani, menyatakan, terdapat sejumlah indikator atau variabel yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menentukan level kewaspadaan kabupaten/kota. 

Selain tingkat penyebaran COVID-19, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Jabar mempertimbangkan juga kajian epidemiologis tentang puncak pandemi dan kesiapan infrastruktur daerah dalam mengatasinya. Pun demikian dengan infrastruktur setelah pandemi. 

“Yang kami siapkan adalah variabel untuk leveling tingkat desa/kelurahan. Mulai dari ada tidaknya terkonfirmasi positif COVID-19, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), sampai kajian epidemiologis tentang puncak pandemi,” kata Berli. 

Menurut Berli, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar merekomendasikan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota untuk memastikan PSBB yang nantinya dilakukan, baik parsial maupun penuh, harus efektif menurunkan angka morbiditas dan mortalitas pandemi. 

“Kepastian dari Gugus Tugas Kabupaten/Kota bahwa strategi yang dijalankan, termasuk penerapan PSBB parsial maupun penuh, bisa efektif menurunkan laju penyebaran dan tingkat kematian akibat COVID-19,” kata Berli. 

Hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan COVID-19 menurun. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21-24 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan. 

Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat COVID-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 230 pasien. 

PSBB tingkat provinsi di Jabar juga berhasil menekan mobilitas warga. Hal itu berdampak pada penurunan kasus baru. Sebelum PSBB tingkat provinsi berlaku, reproduksi penularan COVID-19 mencapai indeks 3 di Jabar. Kini, indeks tersebut menurun menjadi 1,07. 

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin (18/5/20) pukul 15:00 WIB, 1.652 terkonfirmasi positif, 110 meninggal dunia, dan 320 pasien telah dinyatakan sembuh. 

Sedangkan, jumlah PDP 7.466, selesai pengawasan 4.951orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 2.515 orang. Untuk ODP sebanyak 46.162 orang, selesai pemantauan sebanyak 39.513 orang, dan orang masih dalam pemantauan sebanyak 6.649 orang.

Dari hasil evaluasi secara ilmiah, Pemda Provinsi Jabar merekomendasikan agar salat Idulfitri 1441 H diselenggarakan di rumah masing-masing. “(Salat Idulfitri) tidak dilakukan di (tempat) kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota,” ucap Kang Emil.

 DP/Hms