PenaKu.ID – Kasus hukum yang menyeret dr. Richard Lee (DRL) memasuki babak baru yang krusial. Setelah gugatan praperadilannya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan resmi.
Richard dijadwalkan hadir sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026, guna memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan oleh dr. Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).
Komitmen Profesionalitas Polisi Kepada Penanganan Richard Lee
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan tanpa celah untuk intervensi. Di tengah sorotan publik yang tajam, pihak kepolisian menjamin bahwa penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan akuntabel.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa status hukum Richard Lee akan diproses sesuai prosedur yang berlaku tanpa memandang pengaruh materi maupun kekuasaan. Polisi berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi agar publik dapat mengawal kasus ini secara transparan.
Status Cekal dan Langkah Antisipatif untuk Richard Lee
Langkah tegas lainnya yang diambil adalah penerbitan surat pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap Richard Lee. Berlaku sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026, status ini memastikan sang dokter tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan intensif berlangsung.
Jika diperlukan, masa pencekalan ini bahkan dapat diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Dengan pengawasan ketat ini, kehadiran Richard pada pemeriksaan Kamis mendatang menjadi momen yang sangat dinantikan untuk kejelasan status hukumnya lebih lanjut.**











