PenaSosial
Trending

Respons Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Dewan Jadi RT RW

PenaKu.ID – Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Yana Maulana, angkat bicara saat dikonfirmasi via telepon selulernya dan membenarkan atas pernyataan Iwan Setiawan anggota DPRD dari Komisi I atas pertemuan dengan Komisi I di DPRD Kota Cimahi, Rabu (8/3/2023).

Bahkan, menurut Komisioner Bawaslu Kota Cimahi itu, pembahasan tidak hanya masalah larangan RT dan RW mencalonkan sebagai anggota Legislatif atau jadi anggota parpol saja.

“Termasuk bagi anggota DPRD yang menduduki dua jabatan pun sebagai RW di daerahnya masing-masing dibahas juga, dan harus legowo untuk mengundurkan diri,” kata Komisioner Bawaslu Kota Cimahi yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi.

Memang Yana juga mengakui bahwa pihak Bawaslu tidak mempunyai kewenangan melarang atau menindak masalah tersebut.

“Yang mempunyai kewenangan adalah Camat yang telah melantiknya, kami hanya memberikan masukan dan saran saja,” ujarnya.

Terkait masalah RT dan RW atau dewan yang jadi RT atau RW dilarang berdasarkan Perwal 53 baru dibahas, menurut Yana, bahwa Bawaslu bagaimana permintaan dari pihak Pemerintah.

Ya kalau Bawaslu bagaimana permintaan dari pemerintah kita diundang untuk mendiskusikan masalah tersebut,” ungkapnya.

Bahkan, kata Yana, masalah larangan tersebut merupakan kewenangan pihak dari Pemerintah Kota melalui Perwal 53 Tahun 2021

“Sebenarnya ini wewenang pemerintahan Kota, melalui Perwal Nomor 53 tahun 2021 itu sudah jelas dalam pasal 56 bahwa pengurus RT atau pengurus RW dilarang menjadi anggota Partai Politik,” paparnya.

Aturan di Bawaslu Kota Cimahi

Bahkan dari awal tahun 2021 sambung Yana, bila RT dan RW tetap memaksakan diri sebagai anggota partai, ada mekanisme pemberhentian dipasal 102 nya, diberhentikan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Camat. Bahkan untuk anggota dewan yang juga menjabat sebagai Ketua RT maupun RW, menurut Yana dalam diskusi dengan Komisi I menegaskan diharapkan kepada anggota dewan yang masih menjabat sebagai RT maupun RW, secara lego.

“Bahkan kemarin dari Fraksi PKS akan melakukan hal itu, sudah ada ucapan seperti itu,” terangnya.

Jadi, menurut Yana kembali, bila ada anggota dewan yang masih tetap menjabat sebagai RT maupun RW, tinggal Camat yang harus memberhentikannya, karena itu kewenangan Camat, dengan dasar Perwal nomor 53 ini.

Bahkan tidak hanya itu saja, lanjut Yana, dalam peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), nomor 28 tahun 2018 pasal 6 ayat (2) huruf j, bahwa ada larangan bagi RT/RW melakukan atau ikut kampanye.

***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button