PenaSosial
Trending

Respon Menkeu Soal Dugaan Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu

PenaKu.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim ada pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di lingkungan kementerian keuangan.

Selain itu ia juga melaporkan sejak 2009 -2023 ada sekitar 160 laporan yang belum diproses oleh penegak hukum.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan pihaknya baru saja mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi itu.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Mahfud dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Iya tadi saya juga berkomunikasi sama Pak Mahfud dan Pak Ivan ya dari PPATK pertama surat itu baru saya terima tadi pagi. Mengenai 300 triliun terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu nggak ada angkanya, jadi saya nggak tahu juga dari mana angkanya,” kata Sri Mulyani di kantor pajak KPP Pratama Surakarta dikutip Jumat (10/3/2023).

Menkeu Akan Koordinasi Mahfud

Menkeu menambahkan, pihaknya bakal berkomunikasi lebih lanjut dengan Mahfud dan Ivan untuk memastikan soal temuan tersebut.

“Nanti saya akan kalau kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan angkanya tuh dari mana sehingga saya juga bisa punya informasi yang sama dengan Anda semuanya media dan masyarakat,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan, yang nilainya mencapai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini,” kata Mahfud MD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Mahfud sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengaku telah menyerahkan laporan adanya transaksi janggal itu kepada Menteri Keuangan dan PPATK. (ss)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button