PenaKu.ID – Pasangan selebritas Adly Fairuz dan Angbeen Rishi secara resmi dinyatakan bercerai. Keputusan ini ditetapkan pada Kamis, 11 Desember 2025, oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Humas PA Jaksel Abid membenarkan bahwa gugatan perceraian yang diajukan oleh Angbeen Rishi telah dikabulkan. Putusan perceraian ini hanya menyangkut dua poin utama, yaitu gugatan cerai itu sendiri dan juga hak asuh anak.
Untuk masalah harta gana-gini, Abid memastikan bahwa hal tersebut tidak menjadi bagian dari gugatan, karena memang tidak dimasukkan oleh pihak penggugat.
Kesepakatan Angbeen Rishi soal Hak Asuh dan Akses Bertemu
Dalam putusan tersebut, hak asuh anak diputuskan untuk diberikan kepada penggugat, Angbeen Rishi. Meskipun hak asuh jatuh ke tangan Angbeen, pengadilan telah menetapkan aturan yang menjamin Adly Fairuz tetap memiliki akses untuk bertemu dan berbagi kasih sayang dengan anaknya.
Aturan ini mewajibkan pemegang hak asuh (Angbeen) untuk memberikan akses yang mudah dan tidak menghalangi pihak yang tidak memegang hak asuh (Adly) untuk bertemu. Hal ini penting untuk memastikan anak tetap mendapatkan perhatian, cinta, dan kasih sayang yang seimbang dari kedua orang tuanya.
Konsekuensi dan Masa Banding untuk Angbeen Rishi
Abid menambahkan, apabila di kemudian hari Adly Fairuz merasa dipersulit atau dihalangi aksesnya untuk bertemu anak oleh Angbeen Rishi, maka hal tersebut dapat menjadi celah baginya untuk mengajukan gugatan hak asuh anak kembali. Meski keputusan cerai sudah ditetapkan secara resmi, pengadilan memberikan waktu tunggu selama 14 hari bagi kedua belah pihak.
Dalam periode ini, salah satu pihak masih dapat mengajukan pemberitahuan banding ke pengadilan agama apabila merasa tidak setuju dengan hasil keputusan yang telah ditetapkan. Diketahui, Angbeen Rishi mengajukan gugatan cerai pada 23 Oktober 2025, setelah menikah dengan Adly Fairuz sejak 28 Maret 2020.**











