Tutup
PenaOpini

Rencana Perda Anti Radikalisme, Intoleran dan Kawasan Rehabilitasi Mantan Teroris

×

Rencana Perda Anti Radikalisme, Intoleran dan Kawasan Rehabilitasi Mantan Teroris

Sebarkan artikel ini
Rencana Perda Anti Radikalisme, Intoleran dan Kawasan Rehabilitasi Mantan Teroris
Sri Mulyani Awaliyah

Opini: Sri Mulyani Awaliyah

PenaKu.ID – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan potensi terorisme di Kabupaten Bandung masih ada. Pemda Kabupaten Bandung berencana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) anti radikalisme dan intoleransi. Hal ini sebagai upaya mencegah paham radikalisme masuk ke Kabupaten Bandung.

BNPT juga menginginkan adanya sebuah kawasan terkait terorisme, serta menginginkan adanya sinergitas bersama Pemkab Bandung dalam pembanguan sebuah Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang akan menjadi sebuah kawasan yang melibatkan orang-orang yang berhubungan dengan terorisme. Salah satu fungsi dari kawasan tersebut adalah memberdayakan mantan narapidana teroris juga penyintas atau korban teroris.

Rencana Perda anti radikalisme dan rehabilitasi mantan teroris menunjukan seakan-akan situasi saat ini sudah darurat terorisme, juga sikap yang berlebihan karena masih banyak problem kejahatan atau kriminal yang butuh perhatian lebih untuk di selesaikan.

Isu Islam radikal seakan tidak pernah beranjak dari negeri ini, persoalan bangsa yang kompleks tidak menemukan penyelesaian yang tepat. Untuk menutupi semua kegagalan tersebut Islam radikal yang dijadikan kambing hitamnya.

Anti radikalisme menyasar umat Islam yang berpegang teguh pada Islam kaffah dan berjuang untuk menegakan Islam kaffah melalui institusi sistem Islam.

Penguasa yang merupakan perpanjangan tangan barat memang disiapkan untuk menghalangi umat Islam yang berislam kaffah. Namun, di kalangan umat Islam keyakinan terhadap Islam kaffah sebagai solusi masalah justru semakin menyebar luas, ini karena gencarnya dakwah yang dilakukan.

Di bawah bimbingan para ulama yang hanif dan ikhlas, umat mampu membedakan yang hak dan batil. Sebutan radikal yang digencarkan hanya membuat umat Islam diadu-domba, karena arah tujuan yang ingin dicapai adalah memodernisasikan agama Islam untuk melawan Islam kaffah yang dianggap radikal. Sikap penguasa demikian, karena mereka menjadi korban sistem sekuler yang rusak.

Disisi lain, upaya pemerintah untuk menyiapkan kawasan rehabilitasi mantan teroris pun arahnya sama agar mereka tak lagi mengambil Islam sebagai way of life.

Wallahu alam bishawab

***