PenaKu.ID – Ratusan Warga berbondong-bonding memadati Kantor Samsat Kota Sukabumi Jawa Barat atau Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Rabu (9/4/2025).
Dari pantauan PenaKu.ID di lapangan, ratusan orang datang silih berganti sejak Rabu pagi hingga siang hari untuk membayar pajak kendaraan, memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan. Diketahui, program itu akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda mengatakan bahwa di hari pertama Kantor Samsat Kota Sukabumi dibuka usai libur dan cuti bersama Idulfitri, masyarakat, khususnya wajib pajak langsung memanfaatkan program tersebut.
Data yang tercatat lebih dari 1.500 warga yang membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat melalui Kantor Samsat Kota Sukabumi.
“Situasi di hari kedua pelayanan di kantor induk ini sangat membludak. Pagi saya keliling ke lima titik layanan Samsat Keliling, itu juga cukup ramai. Memang program pemutihan pajak kali ini betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya wajib pajak,” kata Iwan saat di wawancara awak media, Rabu (9/4/2025).
Jam Pelayanan Samsat Kota Sukabumi
Lebih lanjut dia menjelaskan, pajak kendaraan yang sudah menunggak hingga belasan tahun pun kini dihapus dendanya, sehingga membuat wajib pajak antusias untuk menghidupkan kembali pajak kendaraannya. Apalagi, lanjutnya, program pemutihan ini akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
Iwan tak mengubah jam pelayanan, tetap dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan pendaftar dibatasi jika sudah terlalu membludak.
“Jika biasanya wajib pajak yang datang dalam sehari itu di kisaran 300 orang, sekarang ada 1.400 lebih. Potensi penerimaan pajaknya pun dalam sehari mencapai Rp 500 juta. Tentu lonjakan masyarakat wajib pajak ini sudah kita antisipasi sebelumnya. Untuk yang ingin bayar pajak tahunan diarahkan ke layanan Samsat Keliling. Untuk yang mau ganti kaleng, baru ke kantor induk,” ungkapnya.
Antusiasme masyarakat ke Samsat Kota Sukabumi untuk membayar pajak kendaraan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus denda tunggakan pajak kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
Dia berharap, program pemutihan pajak ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Layanan yang disebar di Samsat Induk, Samsat Outlet Lembursitu, Samdong Ciaul, Samdong Balaikota, Samsat Keliling Danalaga, Samsat Keliling TMC dan Samsat MPP.
“Masyarakat semoga dapat memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan pajak ini dengan baik. Dengan membayar pajak, berarti ikut serta dalam mendukung pembangunan daerah melalui pencapaian target pendapatan daerah,” pungkasnya. **