PenaPemerintahan
Trending

Rapimkot IV Kadin Kota Cimahi Tahun 2023

PenaKu.ID – Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot) IV Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cimahi, digelar di Gedung B Pemerintahan Kota Cimahi, sekaligus acara donor darah dan pengecekan kesehatan dari PMI Kota Bandung, Sabtu (21/1/2023).

Dalam Rapimkot IV tersebut, dihadiri oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat Cucu Sutara, Ketua Kadin Kota Cimahi Asep Maryadi, perwakilan PJ Walikota Cimahi dari Disdagkoperin Ifan, dari DPMPTSP, Rofi, Perwakilan dari Disnaker Febby, Perwakilan, Dinkes dr Seki, BNN, Kejari Morit, Pegadaian Yusep, BJB Syariah, Perwakilan dari Dandim 0911 Kota Cimahi Usep, Ketua Kadin Karawang.

Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat Cucu Sutara menjelaskan, dengan adanya rumor yang berkembang, bahwa Kadin diseluruh Indonesia ada dualisme Kadin.

Dijelaskan Cucu, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1987 dan atas Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 18 tahun 2023, AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia telah disahkan, bahwa Kamar Dagang dan Industri Indonesia di seluruh Indonesia hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

“Kamar Dagang dan Industri Indonesia diseluruh Indonesia hanya ada satu, baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tegas Cucu.

Hal ini, kata Cucu untuk mengantisipasi terjadinya dualisme kepemimpinan.

“Marilah sebaiknya bersatu Kadin di seluruh Indonesia, karena Kamar Dagang dan Industri Indonesia merupakan mitra kerja pemerintahan baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” sarannya.

Selain itu juga, Cucu dalam digelarnya Rapimkot IV oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Cimahi, pihaknya sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya, dan manaruh hormat kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Cimahi Asep Maryadi yang secara semangat menunjukan kemampuannya untuk mengadakan Rapimkot IV yang diselenggarakan setiap tahunnya.

“Selamat kepada kawan-kawan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Cimahi yang sudah berhasil melaksanakan Rapimkot yang ke IV,” ucapnya.

Cucu juga menjelaskan, Rapimkot ini merupakan kewajiban bagi suatu organisasi yang terstruktur dan legal, dalam rangka mengevaluasi program dan untuk merencanakan program ke depannya.

“Kita tahu kan Kamar Dagang dan Industri Indonesia dilahirkan dengan undang-undang, yaitu Undang-undang nomor 1 Tahun 1987, sama dengan Gubernur, walikota, dilahirkan dengan Undang-undang,” jelas Cucu. Bahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri Indonesia kata Cucu disahkan oleh Kepres nomor 18 Tahun 2023.

“Tujuan Kadin itu sendiri, di mana dalam UU nomor 1 Tahun 1987, di jelaskan bahwa, Tugas Kamar Dagang dan Industri Indonesia itu membina dan mengembangkan usaha negara, swasta dan Koperasi,”

Maka seluruh anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia itu sendiri terdiri dari Usaha Negara, Swasta, dan Koperasi. Sedangkan fungsi dari Kadin itu sendiri, lanjut Cucu, adalah sebagai wadah organisasi yang satu-satunya induk wadah para pengusaha,

“Baik itu pengusaha diluar organisasi Kadin maupun sebagai anggota biasa, seperti Gapensi, Gapeksindo, Gapeknas, dalam konsultannya ada Innkindo, PHRI, Apindo, itu semua masuk sebagai anggota Kadin,”

Termasuk Aprindo pengusaha ritel semua kata Cucu tergabung dalam organisasi Kadin, sehingga kita sebagai induk organisasi wajib hukumnya untuk menjadi fasilitasi, untuk mengadvokasi, menyampaikan aspirasi antara pengusaha dengan pemerintah,” paparnya.

Di samping itu, menurut Cucu kembali dalam organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia itu sendiri terbagi dalam beberapa bidang, seperti Bidang Perekonomian, Perindustrian, bidang perdagangan, Bidang Investasi, Bidang jasa, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Maka dari itu Kadin harus melakukan evaluasi apakah kita sebagai mitra strategis pemerintahan didalam Kepres nomor 18 tahun 2023 dijelaskan bahwa Kadin adalah mitra strategis mandiri bagi pemerintah, di berbagai bidang tersebut,” bebernya.

Maka dari itu, ketika pemerintah berbicara soal kelima bidang tersebut, itu adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

“Sebagai amanat undang-undang, disini juga saya sampaikan bahwa pengusaha juga adalah pahlawan, pengusaha juga pejuang, karena pengusaha bisa menyerap tenaga kerja, yaitu dengan investasi, pasti akan ada PAD, ada devisa, termasuk pajak,” tandas Cucu.

Cucupun mengajak kepada seluruh pengusaha, bahwa dalam situasi saat ini dengan kurang baiknya perekonomian di Indonesia.

“Apalagi imbas dari perangnya Ukraina dan Rusia, yang mengakibatkan terpuruknya perekonomian dunia, kuncinya adalah sinergi, kolaborasi, yang inklusif dan implementatif, mari kita bangun dialog, bangun komunikasi, agar perekonomian kita bisa tumbuh dan tangguh,” pungkasnya.

Begitu pula menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Cimahi Asep Maryadi, menyampaikan langkah-langkah kerja Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Cimahi.

“Bahwa, dalam organisasi Kadin diwajibkan mengadakan Rapat Pimpinan setiap tahun satu kali,” ucap Asep.

Kadin Hadir di Dunia

Menurut Asep, bahwa kadin berdiri bukan hanya di Indonesia saja, bahkan Kadin berdiri di seluruh dunia.

“Hanya kalau di luar negeri namanya bukan Kadin, tetapi namanya chambers of commerce (Kamar Dagang) sehingga suatu negara pasti memiliki chambers of commerce nya,” terang Asep.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia berdiri berawal dari DKI Jakarta pada tahun 1968 dan disahkan oleh Pemerintah dengan undang-undang nomor 1 tahun 1987. “Jadi Kadin ini merupakan produk dari pemerintah, makanya Kamar Dagang dan Industri Indonesia bermitra dengan pemerintah, karena Kadin lahir dari pemerintah,” ulasnya.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Cimahi berdiri sejak tahun 2003, pendiri Kamar Dagang dan Industri Indonesia Cimahi Ketua Tahun 2003 Usep, Tahun 2004 Ketua Rinawan, Tahun 2009 Ketua H Wowon, Tahun 2014 Ketua Ir Al Bilal, Tahun 2019-2023, Kadin Kota Cimahi di Ketua oleh Asep Maryadi.

“Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Cimahi berjumlah 45 orang, semuanya dari unsur pengusaha, ada pengusaha merangkap dosen, ada pengusaha merangkap pegawai, tapi intinya basically dari pengusaha,” ujar Asep.

***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button