PenaKu.ID – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11/24).
Agenda rapat tersebut untuk mengumumkan Penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 dari PDI Perjuangan. Selain itu, rapat paripurna kali ini juga diisi dengan penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal 5 Raperda usul Wali Kota dari Propemperda Tahun 2024, dan Penjelasan Bapemperda perihal 1 Raperda usul Prakarsa DPRD dari Propemperda Tahun 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H bersama Wakil Ketua I Toni Wijaya, S.E., S.H, Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M serta dihadiri para anggota DPRD Kota Bandung.
Sebelumnya, pada rapat paripurna tanggal 24 September 2024 telah diumumkan dan ditetapkan calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berdasar surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung Nomor: 1193/IN/DPC/04-10/IX/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 6707/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Namun, karena dinamika dan perkembangan yang ada, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mengajukan untuk penggantian calon Pimpinan DPRD dimaksud.
Terkait hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima surat dari DPC PDI Perjuangan yaitu Surat Nomor: 1219/IN/DPC/04-10/X/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 Perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor: 7057/IN/DPP/X/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal Pencabutan sekaligus Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
“Maka berdasarkan hal tersebut, pada kesempatan Rapat Paripurna ini, kami akan mengumumkan Penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029, yaitu Rieke Suryaningsih, S.H sebagai Calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menggantikan Achmad Nugraha DH, S.H,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.
Adapun nama calon pimpinan DPRD yang telah diumumkan dalam rapat paripurna ini akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.
“Oleh Karena itu, kami akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan calon pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya,” katanya.
Usulan Raperda Pemkot dan DPRD Kota Bandung
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal usul 5 Raperda yang merupakan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Selanjutnya dilakukan penyampaian penjelasan DPRD perihal 1 Raperda Usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang merupakan agenda Propemperda Tahun 2024 secara tertulis oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung.
Keenam raperda yang diusulkan tersebut, di antaranya Raperda Kota Bandung tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Kemudian ada pula Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035, dan Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda Kota Bandung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
“Dengan telah ditetapkannya usul lima Raperda dari walikota yang telah disebutkan akan menjadi agenda pembahasan dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul walikota sebagai bahan pandangan umum fraksi, dan kepada rekan eksekutif, kami persilakan juga untuk untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Prakarsa DPRD, sebagai bahan pendapat walikota,” ucapnya.
Sementara itu, untuk penyampaian pandangan umum fraksi dan pendapat walikota akan dilaksanakan pada rapat paripurna pada tanggal 6 November 2024.
Adapun untuk rapat paripurna jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi, dan tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat walikota akan dilaksanakan di hari yang sama.
“Untuk pembahasan agenda dewan mengenai 6 Raperda dimaksud, sebagaimana kesepakatan dalam rapat bamus akan dibentuk 4 panitia khusus yaitu pansus 2, 3, 4 dan 5, yang pembentukannya akan dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Fraksi atas Pendapat wali Kota,” tandasnya.
***