PenaPemerintahan
Trending

Rapat Paripura Ke-22 DPRD Kabupaten Sukabumi

Untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari raperda tersebut, Pimpinan DPRD meminta bupati dapat memberikan jawaban

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-22 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat pada Selasa (19/09/23).

Paripura ke-22 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, S.T, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, S.H, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M, para anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Rapat tersebut dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Ranvangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan oleh Pimpinan Fraksi/Juru Bicara setiap Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umumnya secara bergiliran.

Pandangan Umum Fraksi DPRD

Diawali dari Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Muslihin, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, S.STP Pel, M.Mar, Fraksi PKS disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, S.Si, Fraksi PDI-P disampaikan oleh disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN disampaikan oleh Dzulfikar Ali Hakim, S,Pd., M.Si, Fraksi PKB disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan Fraksi PPP disampaikan oleh H. Andri Hidayana.

“Secara umum dari pandangan umum fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang diajukan kepada bupati dan pemerintah daerah mengenai Raperda ini,” ujar Pimpinan Sidang.

Untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari raperda tersebut, Pimpinan DPRD meminta bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan pada rapat dewan berikutnya.

**

Related Articles

Back to top button