PenaKu.ID -Jabatan yang seharusnya menjadi amanah untuk menyejahterakan warga, justru dijadikan “mesin ATM” pribadi oleh RH (41). Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi ini resmi menyandang status tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan setelah diduga kuat menilep dana desa demi memuaskan gaya hidup pribadinya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan RH sebagai tersangka pada Kamis (05/03/2026). Sosok yang seharusnya menjadi teladan di akar rumput ini diduga melakukan penggelapan masif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023-2024.
Bukannya membangun infrastruktur desa yang memadai, tindakan lancung RH justru meninggalkan lubang besar pada kas negara. Berdasarkan hasil audit resmi, total kerugian yang diakibatkan oleh aksi korupsi ini mencapai Rp394.861.618.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang tak terbantahkan.
“Modus operandi tersangka meliputi penyelewengan dana desa dan pajak yang dipungut langsung dari masyarakat. Angka kerugian tersebut adalah hasil audit nyata atas anggaran tahun 2023 hingga 2024,” ujar Fahmi di hadapan awak media, Kamis sore.
Amanah yang Tergadai
Yang lebih memprihatinkan, uang ratusan juta milik rakyat tersebut tidak digunakan untuk kepentingan darurat, melainkan habis untuk kepentingan personal dan gaya hidup tersangka. Dalam pemeriksaan awal, RH tak menampik bahwa aliran dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya.
Namun, pihak Korps Adhyaksa tidak berhenti di situ. Penyidik mencium adanya kemungkinan “permainan” tim.
“Kami akan mendalami lebih lanjut aliran dana tersebut dalam proses persidangan untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut menikmati uang rakyat ini,” tambah Fahmi.
Langkah Tegas Penahanan
Demi mencegah tersangka melarikan diri atau melenyapkan barang bukti, RH langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara sekitar pukul 17.00 WIB. Ia akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan, setidaknya hingga 24 Maret 2026, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
RH kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa bahwa setiap rupiah yang dipungut dari rakyat akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum.
***





