PenaPemerintahan

Rakor PAC se-Kabupaten Sukabumi, Abpednas Minta Bupati Marwan Terbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2023

×

Rakor PAC se-Kabupaten Sukabumi, Abpednas Minta Bupati Marwan Terbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Rakor PAC se Kabupaten Sukabumi Abpednas Minta Bupati Marwan Terbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2023
PAC ABPEDNAS Kecamatan Sukaraja Saat Menggelar Rakoor di Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja, Minggu (22/09/2024)

PenaKu.ID – Pengurus Anak Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (PAC ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi, yang bertempat di Ruangan Serba Guna Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/09/2024).

Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, Ujang Sulaeman J mengatakan bahwa rakoor ini merupakan dalam rangka untuk menyikapi regulasi tentang desa guna kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam upaya membangun desa dan menata kota dalam bingkai kesatuan dan persatuan Bangsa.

“Ya, sebagaimana sudah diketahui bersama dengan adanya aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 memberikan harapan kepada jajaran pengurus BPD,” kata Ujang Sulaeman kepada awak media seusai acara.

Lebih lanjut dia berharap Pemda Kabupaten Sukabumi untuk segera mampu menetapkan dan menyukseskan regulasi dan peraturan. Sehingga dalam menentukan kebijakan di desa ada patokan atas dasar hukum yang jelas mengatur pelaksanaan pembangunan di desa.

“Ke depan saya berharap kesejahteraan anggota BPD mendapat perhatian dari Pemda Kabupaten Sukabumi untuk ditingkatkan lagi,” ungkapnya.

Maka dari itu, sambung dia, tunjangan BPD itu setara dengan ASN golongan II. Termasuk mendapatkan hak-hak lain yang seperti mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan purna bakti.

Di tempat yang sama Balitbang DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi Nuryadin menyampaikan pengurus DPC telah melaksanakan rapat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda rapat sebelumnya dilaksanakan di Desa Citepus.

“Nah, untuk rapat koordinasi saat iini lebih mempertajam lagi seperti mempersiapkan dokumen-dokumen, usulan-usulan dari para pengurus PAC sebagai bahan untuk perda penyesuaian atas UU No 6 tahun 2023,” bebernya.

“Kami menyikapi regulasi yang ada di Kabupaten Sukabumi dengan lahirnya Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang BPD yang dipandang tumpang tindih dengan Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2012 yang ditumpang tindih dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017,” paparnya.

Menurut Nuryadin, dengan tumpang tindih peraturan tersebut dipandang penting untuk mendorong kepada Pemda Sukabumi, terutama kepada Bupati Sukabumi, melalui leading sektor yang membidangi untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran teknis dari Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2023 tentang BPD,” tutupnya.

Sementara itu Ketau PAC ABPEDNAS Kecamatan Sukaraja, Khairul Imam menambahkan pihaknya merasa bangga dan berterima kasih kepada Jajaran DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi yang sudah memberikan kepercayaan untuk melaksanakan rapat koordinasi di desa Limbangan.

“Ya, ini menjadi suatu kebanggaan dan sejarah bahwa dari Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja akan lahir program-program terbaik untuk memperjuangkan hak-hak BPD se- Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.

Selain itu, tambah dia, Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja akan menjadi diketahui dan dikenal oleh pengurus PAC ABPEDNAS se-Kabupaten Sukabumi.

**”