PenaRagam
Trending

Rahmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Ruko ke Dewan

PenaKu.ID – Komisi C DPRD Kota Bandung menerima audiensi warga Gang H. Bahrum, Mochamad Toha, Bandung di Ruang Rapat Komisi C, DPRD Kota Bandung, Senin, (12/4/2021).

Hadir dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota Komisi C, juga warga yang memohon audiensi.

Rahmi, salah satu anggota keluarga pemilik tanah yang melaporkan dugaan pelanggaran itu mengaku dirugikan atas pembangunan rumah toko (Ruko) yang dibangun di samping kediamannya.

Pemilik bangunan ruko dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan tidak sesuai dengan rancangan yang ada di dalam dokumen persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satu masalah yang dianggap melanggar kesepakatan yakni penggunaan pintu darurat akses ruko yang mengganggu area privat atau tanah hak milik Rahmi.

“Kami meminta bantu untuk kebijaksanaan dari dewan, karena kami merasa banyak terganggu dengan pembangunan ruko tersebut. Belum lagi pembangunannya tidak sesuai kesepakatan dan izin tertulis,” ujar Rahmi.

Baca Juga :

Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi C, Folmer Siswanto M. Silalahi, ST, mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan rapat dan menindaklanjuti keberatan warga.

“Jika sudah selesai pembangunan pun, pelanggaran tidak bisa dibenarkan. Data yang lengkap, dan akurat, ini perlu terus kita telusuri, uji kebenaran data di DPMPTSP. Data diperlukan, maka akan dirapatkan lebih teknis lagi dengan dinas terkait,” tutur Folmer.

(Depe)

Related Articles

Back to top button