PenaKu.ID – Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang berada di bawah pengelolaan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi kini memberlakukan tarif retribusi untuk layanannya sebesar Rp 15 ribu.
Sekretaris DKP3, Sunaryo, mengatakan retribusi ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia mengharapkan penetapan tarif retribusi ini tidak membebani masyarakat karena sebelumnya perawatan hewan peliharaan di Puskeswan hanya dikenakan biaya untuk mengganti obat habis pakai yang dibayarkan ke koperasi mitra DKP3.
Bahkan, untuk lebih meringankan masyarakat, ke depannya pihak DKP3 pun merencanakan untuk mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi biaya obat habis pakai.
“Kami tentunya ingin maksimal pelayanannya ke masyarakat, mudah – mudahan nanti ada anggaran untuk mensubsidi obat habis pakai, dengan uang Rp 15 ribu yang dibayarkan, beban masyarakat untuk menanggung biaya ke koperasi mudah – mudahan bisa lebih diefisiensikan. Itu harapannya,” kata Sunaryo, Senin (30/1/24).
Pijakan Pemberlakuan Tarif Pusat Kesehatan Hewan
Di sisi lain ia pun mengharapkan dengan adanya penetapan retribusi ini, pusat kesehatan hewan yang menyediakan berbagai layanan dari mulai pemeriksaan, pengobatan hingga penitipan hewan dapat semakin optimal melayani masyarakat.
“Iya harapannya dengan penetapan Perda ini lebih banyak masyarakat yang bisa kami layani, terutama masyarakat yang mungkin terkendala untuk datang ke klinik swasta, dengan Rp 15 ribu mudah – mudahan semuanya bisa tercover. Layanan dari mulai pemeriksaan, pengobatan, penitipan hewan, jenis penyakit yang ditangani itu hampir semua yang dilayani di klinik swasta juga ada di kami,” ujarnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi merujuk pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
***