PenaKu.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, menertibkan 38 anak jalanan (anjal). Hal ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan mengatakan, kegitan penertiban anak jalanan ini rutin dilaksanakan sebagai upaya menjaga kertibam umum. Namun, penertiban anak jalanan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat karena merasa meresahkan dan menganggu.
“Selain itu, kami dalam rangkan penegakan Perda, dan hasill penyisiran di beberapa titik tertentu kita mengamankan 38 Anjal,” kata Yogi kepada awak media, Senin (10/6/2024).
Lanjut dia, setelah dilakukan penertiban, Satpol PP bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi melakukan asesment atau pendataan kepada 38 orang itu, untuk mendalami apa yang menjadi faktor penyebabnya.
“Apalagi, dari 38 orang yang tertangkap ada lima orang usianya di bawah 18 tahun. Kemudian kelima anak itu, memang betul-betul kita harus dilindungi karena memiliki hak perlindungan dan nanti akan kita serahkan kepada dinas terkait setelah selesai asesment,” bebernya.
Anak Jalanan Luar Kota
Menurutnya, dari jumlah 38 orang ini sebagian ada 17 orang warga Kota Sukabumi dan untuk 21 sisanya dari daerah lain. Seperti Bogor, Bekasi, Bandung dan masyatakat Kabupaten Sukabumi.
“Jadi kebanyakan mereka ini kita amankan di tempat umum, seperti perempatan jalan, alun-alun, Lapang Merdeka, dan juga ada di satu bangunan rumah kosong yang kita dapatkan hasil rekan-rekan di lapangan,” tuturnya.
Tak hanya itu, sambung dia, aksi penertiban anjal ini bukan pertama kalinya dilakukan. Namun, sudah menjadi agenda rutin Satpol PP dalam program kerjanya.
“Seusai diamankan kami melakukan cek kesehatan dan pembinaan yang akan dilakukan oleh dinsos,” pungkasnya.
***