PenaKu.ID – PT Goday menargetkan ke depan akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam merekrut tenaga kerjanya.
Pasalnya, sebagai investor yang baru membuka usahanya di wilayah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat tidak memahami situasi dan kondisi yang ada di daerah ini.
“Kebetulan pada akhir tahun 2025, kontrak dengan perusahaan alihdaya PT Nusantara Abadi Corp (PT NAC) akan berakhir sehingga ke depan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Head of HR PT Goday, Anatasia, usai mengadakan acara dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Purwakarta, Rabu (23/7/2025) di ruang komisi.
Menurutnya, permasalahan yang sempat mencuat ke permukaan terjadi karena adanya miskomunikasi sehingga secara tidak langsung membuat citra perusahaan yang memproduksi makan ringan dalam kemasan ini menjadi jelek.
“Beruntung, dewan melalui Komisi IV mengundang kami (PT Goday) untuk menjernihkan permasalahan yang terjadi” katanya.
DPRD Minta PT Goday Prioritaskan Warga Purwakarta
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi, SH dalam acara dengar pendapat itu mengingatkan perusahaan tersebut untuk lebih memprioritas masyarakat Purwakarta dalam perekrutan tenaga kerjanya.
“Memang saat ini calon tenaga kerja di Purwakarta begitu banyak, sedangkan kesempatan kerja tidak seimbang. Untuk itu, perusahaan baru seperti PT Goday ini lebih memprioritaskan warga Purwakarta dalam penerimaan tenaga kerjanya,” kata Ricky.
Sementara itu, perusahaan alihdaya PT Nusantara Abadi Corp sebagaimana disampaikan penanggungjawab PT NAC, Risma, membantah bahwa pihaknya telah melakukan pungutan uang terhadap calon tenaga kerja di PT Goday.
Diakuinya, banyak oknum di luar perusahaan PT NAC maupun PT Goday bergentayangan memintai uang kepada para pelamar sejumlah nominal tertentu.
“Ke PT NAC juga ada pengaduan dari pelamar sebanyak 10 orang yang sudah dimintai uang masing-masing sebesar Rp 8 juta. Saat kami akan membawa ke jalur hukum, para korban ini enggan menjadi saksi atau pelapor,” tandas Risma.**