PenaRagam
Trending

PT Cosmax Disegel, GMPRI Sebut Sidak Satpol PP Kab Bogor Main-main

Pantauan awak media di lokasi proyek pembangunan PT Cosmax pada hari Kamis 5 September 2024, pengerjaan proyek tersebut masih terus berjalan seperti biasanya

PenaKu.ID – Pembangunan PT Cosmax yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga cacat hukum karena belum memiliki Persetujuan Gedung Bangunan (PBG) namun justru melakukan peresmian dan peletakan batu pertama.

Pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, diketahui PT Cosmax disidak oleh Satpol PP Kabupaten Bogor serta dipasangkan segel dan menyatakan proyek pembangunan tersebut diberhentikan sementara, dikarenakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Namun, pantauan awak media di lokasi proyek pembangunan PT Cosmax pada hari Kamis 5 September 2024, pengerjaan proyek tersebut masih terus berjalan seperti biasanya. Seakan tidak mengindahkan Peraturan Daerah dan teguran tersebut.

Menanggapi hal tersebut salah satu Aktivis, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Bogor Raya, Yogi Ariananda, mengatakan Sebelumnya DPKPP telah menerbitkan surat teguran sebanyak 3 (tiga kali) terhadap PT Cosmax.

“Teguran pertama dengan Nomor Surat 503/422/UPT.I/TG I/III/2024 Tanggal 18 Maret 2024, dan teguran kedua dengan Nomor Surat 503/457/UPT.II/TG II/III/2024 Tanggal 25 Maret 2024. Dan teguran ketiga 503/933/UPT.I/TG III/V/2024,” terang Yogi Ariananda kepada PenaKu.ID, Kamis (5/9/2024).

Yogi menuturkan, bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor seharusnya tidak main-main dalam menegakkan Perda. Lalu ia menyindir, seharusnya bertugas atas dasar Peraturan Perundang-undang jangan sampai takut.

“Tentunya ini sangat disayangkan dan kami menilai Kasatpol PP Kabupaten Bogor terlihat main-main dalam menegakkan Perda, jangan sampai pemerintah takut dengan perusahaan Korea karena Pol PP bertugas atas dasar Peraturan Perundang-Undang,” ujarnya.

Selanjutnya ia menegaskan, jika tidak mampu mengemban amanah konstitusi lebih baik mundur secara terhormat.

“Kalau tidak mampu mengemban amanah konstitusi lebih baik mundur aja secara terhormat dari pada kita suruh mundur secara tidak hormat,” tegas Yogi.

Respons Satpol PP Atas Aktivitas PT Cosmax

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa Satpol PP tegak lurus sesuai SOP.

“Luar biasa itu ya P Cosmax ya. Itu sudah jelas, kami sudah melakukan penegakan, yang konon katanya satpol PP ‘eweh nyali’ waah segala macamnya, ini sebagai bukti satpol PP telah melakukan langkah sesuai dengan kewenangan,” jawab Cecep Imam Nagarasid, saat ditanya terkait penyegelan pada tanggal hari Rabu 4 September 2024, apakah hanya berlaku sehari saja.

Cecep menuturkan bahwa, tindakan melakukan penghentian kegiatan sementara tersebut sudah jelas. Lalu mengatakan, ia akan memikirkan kembali jika perusahaan tersebut masih membandel arahnya nanti.

“Begitu aja, yang jelas kemarin kami sudah melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan dan tidak dipaksakan kewenangannya tersebut, ada SOP, ada tahapan, ada mekanisme. Itu aja terima kasih,” ujarnya Cecep.

Lalu saat dikonfirmasi, jika perusahaan tersebut masih membandel dan masih beroperasi pengerjaan proyek pembangunannya bagaimana.

“Sangat jelasss. Perda 4 tahun 2015,” jawabnya.

“Nu nga bandel [yang membandel] dan yang tidak melakukan tugas bukan saya, kan Cosmax, tunggu saja,” tambahnya.

Dan saat ditegaskan, jikalau PT Cosmax masih membandel dan tidak mengindahkan segel peringatan tersebut. Akan ada tindakan tegas selanjutnya dari pihak Satpol PP Kabupaten Bogor atau tidak.

“Ya tunggu ada tahapan dan SOP oke,” tutupnya.

***

Related Articles

Back to top button