PenaKu.ID – Pihak kepolisian bersama instansi terkait melakukan pemantauan kepada masyarakat guna pencegahan penyebaran covid-19 atau virus Korona. Salah satunya seperti yang dilakukan jajaran Polsek Rancasari Polrestabes Bandung di kawasan Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Minggu (16/5)
Kapolsek Rancasari Kompol Darmawan mengatakan, kegiatan imbauan kepada masyarakat terus dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.
“Hari ini sejak pukul 08.00 WIB tadi, kita melakukan imbauan kepada masyarakat di sekitar jembatan Bodogol Rancasari,” ungkap Darmawan
Kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai covid-19,” ucap Darmawan, Minggu 16 Mei 2020.
Dalam kegiatan tersebut, kata Darmawan, pihaknya masih menemukan pelanggaran oleh masyarakat. Pihaknya pun kemudian memberikan sanksi kepada pelanggar tersebut berupa teguran.
“Masih ditemukan pelanggaran oleh masyarakat seperti berkerumun, tidak menggunakan masker, dan sarung tangan. Untuk teguran lisan sebanyak 16 orang dan teguran tertulis catatan kepolisian atau blanko sebanyak 5 orang,” kata Darmawan.
(Hms)