PenaKu.ID – Menjelang Magrib pada hari Kamis 14 Mei 2020 Unit Reskrim Polsek Kiaracondong melakukan pembubaran warga yang sedang mancing di RW 05 dan RW 06 Kelurahan Sukapura Kiaracondong.
PSBB Provinsi Jabar saat ini memasuki hari ke 9, dan kegiatan Sosial Budaya di tempat- tempat yang mengundang keramaian atau kerumunan massa dilarang. Namun, kolam pemancingan milik RUHIAT ini malah buka dan mengundang warga yang akan memancing.
Sementara pemilik kolam pemancingan diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Kiaracondong untuk selanjutnya diberikan catatan kepolisian.
(Hms)
PSBB, Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Sidak Kolam Pemancingan
Admin1 min baca