PenaKu.ID – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) melalui media sosial (medsos) di dua lokasi wilayah Kota Sukabumi, dua terduga pelaku ditangkap, satu di antaranya Selegram Cantik.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus dugaan tindak pidana promosikan judol di lokasi pertama terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2024, sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Ciandam Kekenceng, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Sedangkan pengungkapan di lokasi kedua berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 10 Kota Sukabumi,” kata Rita saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (5/11/2024).
Lanjut dia, kedua terduga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam pengungkapan ini.
Terduga pelaku pertama, berinisial R.A. alias I (25) merupakan pria asal Sukabumi yang berdomisili di Cibeureum. Ia diketahui sebagai pemilik beberapa akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan konten perjudian, yakni akun “Barat Ceria”, “Siti Garut SGHI” dan “Jurnal Schroeder”.
“Ya, terduga pelaku R.A. alias I telah mempromosikan judi online selama delapan bulan dengan total keuntungan mencapai Rp32.000.000,” ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, terduga pelaku kedua, berinisial A.Z. alias A (23) adalah seorang perempuan asal Sukabumi yang berprofesi sebagai selebgram dan tinggal di Citamiang. A.Z. alias A mempromosikan judi online melalui akun Instagram “xr” miliknya dan telah menjalani aktivitas ini selama lima bulan, dengan meraup keuntungan sebesar Rp5.000.000.
“Modus operandi tindak pidana kedua pelaku mempromosikan muatan perjudian online melalui akun media sosial mereka, termasuk video bermain judi online serta link menuju situs judi jenis slot bernama Banteng Bet. Setiap unggahan yang berhasil disebarkan dan dilaporkan di aplikasi Telegram akan memberikan komisi kepada pelaku antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000, yang diterima dalam waktu 14-15 hari setelah pelaporan,” bebernya.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota Sita Barbuk
Tak hanya itu, tambah Rita, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) yang digunakan terguga pelaku untuk mempromosikan judi online. Di antaranya, 1 unit PC/CPU merk Samsung warna hitam, 1 unit layar monitor merk Sharp warna hitam, 1 unit keyboard warna hitam, 1 unit webcam, 1 unit speaker, 1 unit mouse, 1 unit router WiFi Indihome, 2 unit handphone berbagai merk, 3 buah kartu ATM BCA dan 3 lembar rekening koran Bank BCA.
“Akibat perbuatannya kita kenalan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” paparnya.
Polres Sukabumi Kota menghimbau kepada masyarakat agar seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Dan juga saya meminta masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam pelanggaran atau kejahatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
***