PenaKu.ID – Aparat Kepolisian Sektor Nagrak Polres Sukabumi mengamankan pria berinisial AC di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena memiliki senjata tajam dan peluru aktif pada Selasa (13/12/22) malam.
Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial AC tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
“Ya, tadi malam saya dan anggota mengamankan seorang pria karena dugaan kepemilikan senjata tajam dan peluru tajam aktif,” ujar Teguh melalui keterangan resmi Humas Polres Sukabumi, Rabu (14/12/22).
Menurutnya, pada saat diamankan, AC kedapatan memiliki beberapa barang yang berbahaya yaitu senjata tajam jenis pisau yang sudah dimodifikasi menjadi tombak, senjata tajam sejenis kampak yang sudah dimodifikasi, tapal kuda yang sudah dimodifikasi menjadi senjata tajam, pisau lipat, golok.
Tak hanya itu, lanjut Teguh, AC juga kedapatan memiliki 1 cepuk peluru gotri airsoftgun, 2 buah peluru aktif jenis glock, dus untuk senjata airsoftgun serta ditemukan pula 5 butir obat penenang.
“Atas temuan dari pria AC tersebut, kemudian saya perintahkan anggota untuk melakukan penggeledahan dirumahnya guna mencari barang bukti lainnya,” tegasnya.
Kapolres Sukabumi Mengapresiasi
Polisi juga menemukan barang lain di kediaman AC. Polsek Nagrak menemukan satu pucuk airsoftgun jenis makarof dan holster, senjata tajam samurai, isim (jimat), sarung senjata api dan senjata tajam jenis arit/parang.
“Saat ini AC masih kami periksa secara intensif terkait kepemilikan barang bukti yang kami temukan,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memberikan apresiasi kepada Kapolsek Nagrak dan anggotanya yang masih bisa mengungkap kasus di tengah kesibukannya dalam penanganan bencana gempa yang menimpa wilayah Kecamatan Nagrak.
***